Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla,23 Perusahaan Direkomendasikan Dicabut Izinnya

Bareskrim Polri mencatat 104 laporan perkara yang berkaitan dengan korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Bareskrim Polri mencatat 104 laporan perkara yang berkaitan dengan korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak dalam perkara perorangan. Namun, rekomendasi pencabutan izin belum berarti izin perusahaan telah dicabut.

RESPONSIVE KALBAR.COM,PONTIANAK,-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar perkara api yang menjalar di atas tanah gambut. Di balik ribuan hektare lahan terbakar, penegakan hukum kini menghadapi ujian yang lebih besar: siapa yang bertanggung jawab, seberapa jauh korporasi dimintai pertanggungjawaban, dan apakah sanksi yang dijatuhkan mampu mencegah kebakaran berulang?

Bareskrim Polri mengumumkan telah menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan perkara karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran di wilayah konsesi.

Perkembangan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.

Angka-angka tersebut memperlihatkan luasnya persoalan karhutla. Namun, banyaknya tersangka dan laporan perkara belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum mampu memutus siklus kebakaran yang terus berulang?

Kalimantan Barat Terbanyak

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Kalimantan Barat berada di urutan teratas dengan 68 laporan polisi. Riau menyusul dengan 59 laporan, sedangkan Kalimantan Tengah mencatat 43 laporan.

Posisi Kalimantan Barat menjadi perhatian tersendiri. Tingginya jumlah laporan menuntut keterbukaan mengenai lokasi kebakaran, perkembangan penyidikan, serta hasil penanganan setiap perkara.

Data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab kebakaran ataupun pihak yang paling bertanggung jawab. Namun, angka itu menjadi dasar bagi publik untuk menagih penjelasan lebih rinci mengenai efektivitas pencegahan dan penegakan hukum di wilayah yang berulang kali menghadapi ancaman karhutla.

Asep menegaskan, penindakan harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, dengan tetap berpegang pada alat bukti dan ketentuan hukum.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” ujar Asep.

Penyidik, kata dia, menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation untuk mendukung pembuktian perkara.

29 Ribu Hektare dalam Perkara Korporasi

Persoalan menjadi lebih besar ketika penanganan perkara menyentuh dunia usaha.

Polri mencatat 104 laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.

Angka luas lahan tersebut menegaskan besarnya dimensi lingkungan dalam perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Namun, luas lahan terbakar tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai bukti bahwa seluruh kerusakan disebabkan oleh perusahaan tertentu. Pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai identitas korporasi yang menjadi tersangka, lokasi konsesi yang berkaitan dengan perkara, perkembangan penyidikan, serta bentuk pertanggungjawaban yang sedang diproses sesuai ketentuan hukum.

Transparansi menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengumuman angka, sementara perkembangan setiap perkara sulit dipantau masyarakat.

23 Korporasi Direkomendasikan Dicabut Izinnya

Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi itu didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Rekomendasi tersebut merupakan langkah yang patut dicermati. Namun, ada perbedaan penting antara rekomendasi pencabutan izin dan keputusan pencabutan izin yang telah ditetapkan instansi berwenang.

Karena itu, publik perlu mengetahui tindak lanjut rekomendasi tersebut: instansi mana yang menerima rekomendasi, bagaimana hasil evaluasinya, dan apakah sudah ada keputusan administratif terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Tanpa kejelasan tindak lanjut, rekomendasi pencabutan izin berisiko hanya menjadi catatan dalam konferensi pers. Padahal, ketika kebakaran berulang terjadi di kawasan konsesi, pengawasan dan penegakan sanksi menjadi bagian penting dari upaya mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Seribu Personel Dikerahkan, Pencegahan Diperkuat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan.

Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memantau perkembangan penanganan perkara.

Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Sebanyak 403 personel lainnya ditugaskan mendukung edukasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.

Dukungan tenaga medis juga diberikan kepada masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan. Dalam pelaksanaannya, upaya penanganan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta unsur terkait lainnya.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat,” kata Trunoyudo.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mengajak warga turut menjaga lingkungan.

Ujian Sesungguhnya Ada pada Hasil

Penanganan karhutla akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, bagi masyarakat yang terdampak asap dan kerusakan lingkungan, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada jumlah tersangka, banyaknya laporan, atau rekomendasi pencabutan izin.

Ukuran yang lebih mendasar ialah kejelasan pertanggungjawaban hukum, tindak lanjut terhadap korporasi yang diproses, efektivitas sanksi, serta kemampuan mencegah kebakaran serupa terulang.

Di Kalimantan Barat, dengan 68 laporan perkara perorangan dalam data yang diumumkan Polri, pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum menjadi relevan. Bukan untuk mendahului hasil penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa penanganan karhutla berjalan transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebab, ketika hutan dan lahan kembali terbakar, masyarakat bukan hanya menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga berhak mengetahui apakah hukum benar-benar mampu mencegah kerusakan yang sama terulang kembali.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *