RESPONSIVEKALBAR.COM, JAKARTA – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak hanya mengancam kesehatan. Di balik bencana yang berulang itu, muncul pertanyaan tentang penegakan hukum: apakah menghukum pelaku pembakaran cukup jika tanah yang dibakar masih bisa menghasilkan keuntungan komersial?
Pertanyaan tersebut dibawa enam warga ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 28 Oktober 2026. Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-98, mereka mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dua di antara pemohon itu adalah wartawan asal Kalimantan Barat, Supriadi dari Kabupaten Ketapang dan Faisal Ilham Muzaqi dari Kabupaten Kayong Utara. Empat pemohon lainnya berasal dari Lampung, Jambi, Makassar, dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka terdiri atas warga serta mahasiswa berlatar belakang pendidikan hukum pascasarjana.
Inti permohonan mereka bukan semata-mata memperberat hukuman bagi pelaku pembakaran lahan. Para pemohon meminta MK mempertimbangkan konsekuensi ekonomi yang lebih panjang: pelaku usaha yang terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diusulkan tidak boleh mengusahakan secara komersial tanah yang menjadi lokasi pembakaran selama 30 tahun.
Usulan itu tetap membuka ruang bagi kegiatan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan.
Bagi para pemohon, penegakan hukum semestinya tidak menyisakan insentif ekonomi dari tindak pidana lingkungan. Sebab, jika tanah yang menjadi lokasi pembakaran tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, hukuman pidana dinilai belum tentu cukup untuk memutus keuntungan yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Namun, usulan larangan selama tiga dekade itu masih merupakan permintaan para pemohon. MK belum tentu mengabulkannya.
Membidik Keuntungan di Balik Pembakaran
Koordinator tim kuasa hukum dari Lazzaro Law Firm, Rinto Maha, mengatakan pengujian undang-undang tersebut merupakan upaya konstitusional untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pembakaran lahan.
Menurut dia, penanganan perkara tidak semestinya hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mempertimbangkan keuntungan komersial yang mungkin tetap dinikmati setelah tindak pidana terjadi.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran lahan harus mampu memberikan efek jera. Jangan sampai pelaku hanya dijatuhi hukuman atas perbuatannya, tetapi masih dapat menikmati keuntungan komersial dari tanah yang menjadi lokasi pembakaran,” ujar Rinto.
Gagasan tersebut menempatkan persoalan karhutla bukan hanya sebagai perkara kerusakan lingkungan, melainkan juga persoalan insentif ekonomi dan efektivitas sanksi.
Para pemohon ingin agar tanah yang menjadi lokasi tindak pidana tidak otomatis kembali menjadi sumber keuntungan komersial bagi pihak yang telah terbukti bersalah. Pada saat yang sama, mereka memberi pengecualian bagi kegiatan pemulihan lingkungan.
Bagi dua wartawan Kalimantan Barat yang ikut mengajukan permohonan, persoalan ini juga berkaitan dengan keselamatan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Aktivitas peliputan di lapangan membuat wartawan turut menghadapi risiko ketika kualitas udara memburuk akibat asap karhutla.
“Wartawan yang menjalankan tugas di lapangan juga menghadapi risiko ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla. Namun, persoalan ini bukan hanya menyangkut wartawan, melainkan hak seluruh masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Rinto.
Empat Wilayah Catat Indeks Kualitas Udara
Para pemohon mendasarkan kedudukan hukum atau legal standing mereka pada dugaan kerugian konstitusional, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam materi permohonan, mereka mencantumkan data pemantauan kualitas udara Oktober 2026. Angka yang disampaikan meliputi indeks 152 di Metro, Lampung; 119 di Ketapang, Kalimantan Barat; 106 di Makassar, Sulawesi Selatan; dan 248 di Jambi.
Angka tersebut digunakan untuk menggambarkan persoalan kualitas udara yang menjadi perhatian para pemohon. Namun, penilaian terhadap tingkat pencemaran dan risiko kesehatannya perlu merujuk pada sumber data, waktu pengukuran, metode, serta kategori indeks yang digunakan.
Para pemohon berpendapat bahwa masyarakat tidak semestinya harus menunggu sampai mengalami penyakit atau kerusakan kesehatan permanen untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Dampak karhutla, menurut mereka, juga menjalar ke kehidupan sosial dan ekonomi. Ketika asap menyelimuti permukiman, masyarakat menghadapi risiko kesehatan sekaligus gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Asap tidak mengenal batas administrasi. Dampaknya dapat melintasi kabupaten, provinsi, bahkan pulau. Karena itu, para pemohon memandang perlindungan atas udara bersih sebagai kepentingan publik yang membutuhkan respons hukum lebih kuat.
Sumpah Pemuda dan Tuntutan Keadilan Lingkungan
Permohonan tersebut diajukan dengan pendampingan delapan advokat Lazzaro Law Firm. Selain Rinto Maha, tim kuasa hukum terdiri atas Mula Tua Pohan, Jatendra Hutabarat, Seven Putra Darius Zebua, Solyi Octo Surya Sihombing, Indra Gunawan, Arief Satrio Hendrajat, dan Charles Fredrick.
Rinto mengatakan momentum Sumpah Pemuda dipilih untuk menegaskan bahwa perjuangan memperoleh lingkungan hidup yang sehat merupakan tanggung jawab bersama.
“Semangat Sumpah Pemuda mengingatkan kita bahwa Indonesia adalah satu tanah air. Karena itu, perjuangan mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat juga merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menilai masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak pencemaran ketika persoalan mendasar dalam penegakan hukum belum terselesaikan.
Dalam argumentasi yang diajukan, tim kuasa hukum menekankan bahwa penegakan hukum perlu mempertimbangkan bukan hanya perbuatan pidana, melainkan juga manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh dari tindak pidana tersebut.
“Hukum yang menghukum pembakar hutan, tetapi membiarkannya menikmati keuntungan dari tanah yang dibakar, belum menegakkan keadilan; ia baru menghukum perbuatan, tetapi belum memutus manfaat dari kejahatan,” demikian prinsip yang ditegaskan dalam materi permohonan.
Kini, para pemohon meminta MK menilai apakah pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 108 UU Perkebunan dapat diperkuat melalui pembatasan komersialisasi lahan selama 30 tahun bagi pelaku usaha yang telah terbukti bersalah.
Permohonan itu sekaligus membawa persoalan yang lebih luas ke ruang sidang konstitusi: bagaimana memastikan sanksi atas pembakaran lahan tidak berhenti sebagai hukuman di atas kertas, tetapi juga mampu mencegah pengulangan dan memperkuat perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana permohonan tersebut dipertimbangkan secara konstitusional. Untuk saat ini, larangan komersialisasi selama 30 tahun masih menjadi usulan enam pemohon, bukan ketentuan hukum yang telah diputuskan pengadilan. (tim/sn *)






