Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Eks CEO CU Lantang Tipo Mengaku Dikorbankan: Dipecat Saat Sengketa Bergulir, Wagub Minta Audit

Yohanes Apa mengaku kariernya selama 28 tahun berakhir setelah tiga kali demosi dan berujung PHK ketika sengketa ketenagakerjaan masih bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial. Wagub Kalbar disebut telah memerintahkan Dinas Koperasi memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh dan melakukan audit.

RESPONSIVEKALBAR.COM, PONTIANAK- Dua puluh delapan tahun lebih mengabdi di KSP CU Lantang Tipo, Yohanes Apa mengaku justru berakhir di meja sengketa hubungan industrial. Mantan petinggi koperasi kredit yang akrab disapa Apo itu menuding dirinya diperlakukan tidak adil, mengalami penurunan jabatan berulang kali, hingga menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika perkara masih berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak.

Persoalan ini kini merembet ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Apo mengaku telah mengadukan nasibnya kepada Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan. Menurut dia, Wagub meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalbar memeriksa persoalan tersebut secara komprehensif. Belakangan, kata Apo, Wagub juga memerintahkan agar dilakukan audit terhadap CU Lantang Tipo.

Perintah itu menempatkan Dinas Koperasi pada satu pekerjaan penting: memeriksa persoalan secara objektif, menelusuri tata kelola kelembagaan, serta memastikan apakah kebijakan terhadap Apo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga Rabu, 28 Oktober 2026, Apo mengaku belum melihat penyelesaian yang memadai. Sementara itu, General Manager CU Lantang Tipo, Kristianus Indra, dan Ketua CU Lantang Tipo, Sabinus, sama-sama menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum mereka.

Tiga Kali Demosi, Lalu PHK

Apo mengisahkan, kariernya di CU Lantang Tipo dimulai ketika jumlah anggota koperasi masih sekitar 3.000 orang dan asetnya berkisar Rp5 miliar. Setelah mengabdi selama 28 tahun 8 bulan, ia mencapai posisi puncak manajemen atau CEO.

Namun, menurut pengakuannya, perjalanan karier tersebut berubah setelah masa jabatannya sebagai CEO tidak diperpanjang. Ia menyebut tidak memperoleh evaluasi kinerja yang menurutnya layak menjadi dasar keputusan tersebut.

Posisinya kemudian digantikan Kristianus Indra. Apo mengaku ditempatkan sebagai Manajer Area, sebelum kembali diturunkan menjadi Manajer Kantor Cabang tipe C di Kabupaten Sekadau.

Ia menilai rangkaian keputusan itu tidak sesuai dengan prosedur dan kebijakan internal koperasi. Salah satu alasan yang disebutkan kepadanya, menurut Apo, adalah dirinya dianggap tidak sejalan dengan visi dan misi GM.

“Ini tidak sesuai aturan. Mereka berbuat semena-mena terhadap karier saya. Alasan menurunkan jabatan saya karena tidak sevisi dan semisi dengan GM, padahal seharusnya visi dan misi perusahaan,” kata Apo.

Apo menyebut dirinya mengalami demosi hingga tiga kali. Ia juga mengatakan ada seorang manajer area berinisial P yang mengalami penurunan jabatan dalam periode yang sama.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan semata-mata siapa yang berwenang mengangkat atau menurunkan jabatan. Yang lebih mendasar, apakah setiap keputusan itu memiliki dasar, melalui evaluasi yang semestinya, dan dijalankan sesuai aturan ketenagakerjaan serta kebijakan internal CU Lantang Tipo?

Mengaku Menangani Persoalan Rp15 Miliar

Dalam pembelaannya, Apo mengungkit sejumlah persoalan yang menurutnya pernah ia tangani ketika dipercaya memimpin manajemen.

Ia mengklaim berhasil menyelesaikan persoalan uang CU Lantang Tipo sekitar Rp15 miliar yang disimpan di Bank BTN Cabang Pontianak, serta persoalan produk SOLKESTA dan SOLDUKA yang, menurut keterangannya, telah dihentikan penanganannya oleh Polda Kalbar.

Menurut Apo, dana tersebut disimpan di BTN atas nama pribadi dengan persetujuan pengurus, sebelum akhirnya dikembalikan kepada CU. Ia juga menyebut adanya kerugian imaterial lebih dari Rp18 miliar dalam persoalan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Persoalan kehilangan uang di Bank BTN dan kasus produk SOLKESTA dan SOLDUKA berhasil saya atasi ketika tidak ada satu pun karyawan yang berani melamar menjadi GM dan menyelesaikan masalah ini,” ujarnya kepada Responsive Kalbar, Rabu (28/10/2026).

Klaim tersebut merupakan keterangan Apo. Dokumen penyelesaian, kronologi transaksi, status hukum masing-masing persoalan, serta keterangan pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.

Apo juga mengaku pernah dirugikan oleh pemberitaan pada April 2024 yang, menurutnya, mencemarkan nama baiknya. Ia menyatakan telah meminta perlindungan dan bantuan hukum kepada pengurus sebanyak dua kali, tetapi permintaan itu tidak ditanggapi sebagaimana yang diharapkannya.

Ia turut membantah tuduhan yang disebutnya beredar di media, yakni dugaan korupsi Rp146 miliar dan penerimaan satu unit mobil dari perusahaan asuransi.

“Sudah karier hancur, kehormatan dan karakter saya juga dibunuh,” katanya.

Tuduhan-tuduhan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait. Demikian pula, dasar penurunan jabatan Apo dan respons pengurus atas permintaan perlindungan hukum perlu dibuka agar persoalan tidak berhenti sebagai adu klaim.

Mediasi Buntu, Sengketa Masuk PHI

Apo mengaku telah membawa persoalan demosi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau. Dalam mediasi, menurut dia, pihak dinas meminta manajemen memberikan alasan yang kuat atas penurunan jabatannya.

Apo menyatakan hasil mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkannya. Ia mengklaim pihak Disnaker kemudian menyimpulkan tidak terdapat alasan kuat untuk demosi dan meminta agar jabatannya dipulihkan.

Keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan risalah mediasi atau dokumen resmi dari Disnaker Sanggau.Melalui kuasa hukumnya, Apo juga menyurati Dinas Koperasi Provinsi Kalbar, GM CU Lantang Tipo, Dewan Etik, dan Dewan Pengawas koperasi.

Ia mengatakan, setelah dua kali menyurati dan mengikuti mediasi di tingkat provinsi, manajemen menawarkan penempatan di kantor pusat dengan jabatan setingkat Manajer tipe C atau opsi mengundurkan diri. Apo menolak tawaran tersebut karena menginginkan pemulihan nama baik serta ganti rugi material dan imaterial.

Perselisihan kemudian dibawa ke PHI Pontianak. Namun, ketika proses persidangan masih berjalan, Apo mengaku menerima surat PHK dengan alasan mangkir kerja.

“Keputusan PHK ini saya tidak terima karena masih berproses. Ngapain PHK saya, kan kita masih berproses,” ujarnya.

Apo menyebut sidang pertama tidak dihadiri pihak manajemen, sedangkan pada sidang kedua, kuasa hukum manajemen hadir pada Oktober 2026.

Persoalan yang perlu diperjelas adalah dasar PHK tersebut, bukti mengenai dugaan mangkir kerja, serta hubungan antara keputusan perusahaan dan sengketa yang sedang diperiksa pengadilan. Berlangsungnya perkara di PHI tidak dengan sendirinya membuktikan PHK melanggar hukum; penilaiannya bergantung pada fakta, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Wagub Turun Tangan,Audit Menjadi Ujian

Setelah mengaku tidak memperoleh tanggapan yang memadai, Apo membawa persoalan itu kepada Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan.

Menurut Apo, pada 13 Oktober 2026, Wagub menghubungi Kepala Dinas Koperasi Provinsi Kalbar dan meminta pemeriksaan menyeluruh serta pertemuan dengan semua pihak terkait.

Karena merasa belum melihat tindak lanjut yang memadai, Apo mengaku kembali melapor kepada Wagub pada 28 Oktober 2026. Ia mengatakan, Wagub kemudian memerintahkan agar CU Lantang Tipo diaudit.

Instruksi itu perlu ditindaklanjuti dengan kejelasan ruang lingkup pemeriksaan. Apakah audit akan mencakup tata kelola organisasi, pelaksanaan kebijakan kepegawaian, kepatuhan terhadap aturan internal, atau aspek keuangan yang relevan? Penentuannya menjadi penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada konflik personal antara seorang mantan CEO dan pengurus koperasi.

Dengan aset yang disebut Apo mencapai sekitar Rp4,9 triliun dan anggota berjumlah ratusan ribu orang, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sengketa karier seorang mantan petinggi. Tata kelola, transparansi keputusan, dan mekanisme pengawasan merupakan kepentingan anggota yang patut mendapat perhatian.

Dinas Koperasi Provinsi Kalbar perlu menjelaskan tindak lanjut atas instruksi Wagub. Sementara itu, Pengurus CU Lantang Tipo perlu memberikan penjelasan mengenai dasar demosi, Prosedur PHK, serta alasan di balik keputusan-keputusan yang dipersoalkan Apo.

Kristianus Indra dan Sabinus, menurut keterangan Apo kepada Responsive Kalbar, telah menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada kuasa hukum masing-masing.

Sengketa ini pada akhirnya harus diuji melalui dokumen, aturan, dan proses yang berlaku. Namun, jika instruksi pemeriksaan dan audit memang telah diberikan, publik berhak mengetahui kapan pemeriksaan dimulai, apa ruang lingkupnya, dan bagaimana hasilnya akan dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut lembaga dengan aset triliunan rupiah dan ratusan ribu anggota, transparansi bukan sekadar jawaban atas keluhan seorang mantan CEO. Ia merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada seluruh anggota koperasi.*(OK)*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *