RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK-Momen tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB. Robet dan Alex, terdakwa dalam perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, sepakat berdamai di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.
Perdamaian itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, penasihat hukum, serta pengunjung sidang.
Yang menjadi sorotan, kedua terdakwa disebut mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan. Mereka juga menyatakan menerima keterangan para saksi yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab melalui fakta persidangan: sejauh mana perdamaian dan pengakuan terdakwa akan memengaruhi tuntutan jaksa serta putusan majelis hakim?
Dugaan Permainan Oknum APH, Perlu Dibuktikan
Perdamaian di tengah perkara serius tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Apakah kesepakatan itu murni merupakan penyelesaian antara para pihak, atau terdapat proses lain yang perlu diperiksa secara terbuka?
Dugaan adanya permainan oknum aparat penegak hukum (APH) untuk membuka jalan bagi terdakwa agar terhindar dari jeratan pidana merupakan persoalan serius. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Karena itu, transparansi menjadi penting.Publik berhak mengetahui bagaimana perdamaian tersebut berlangsung, apakah dilakukan secara sukarela, bagaimana posisi pihak korban, serta bagaimana jaksa menilai fakta dan alat bukti dalam perkara ini.
Jika terdapat indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara, indikasi tersebut perlu ditelusuri melalui bukti, dokumen persidangan, dan keterangan pihak-pihak terkait. Tidak boleh ada tuduhan yang mendahului pembuktian, tetapi juga tidak semestinya pertanyaan publik diabaikan.
Berdamai Bukan Berarti Otomatis Bebas
Dalam perkara pidana, perdamaian tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Pengaruhnya bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku dan karakter tindak pidana yang didakwakan.
Robet dan Alex disebut menghadapi dakwaan terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat. Dengan demikian, tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi bagian penting untuk menentukan konsekuensi hukum atas perbuatan yang didakwakan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, sebagaimana informasi jadwal yang disampaikan.
Tuntutan itu akan menjadi salah satu titik penting untuk melihat bagaimana jaksa mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta perdamaian yang telah terjadi.
Ancaman Pidana Tak Boleh Diabaikan
Pasal 354 KUHP lama mengatur penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika penganiayaan berat mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai sepuluh tahun.
Sementara itu, ketentuan percobaan tindak pidana dalam KUHP Nasional harus dirujuk berdasarkan rumusan pasal yang tepat dan ancaman pidana untuk tindak pidana pokok yang didakwakan. Penerapannya terhadap Robet dan Alex perlu dicocokkan dengan surat dakwaan, waktu kejadian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, nomor pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini perlu diverifikasi agar pemberitaan tidak menyesatkan publik.
Publik Menunggu Jawaban,Bukan Sekadar Perdamaian
Perdamaian telah menjadi bagian dari perkembangan perkara ini. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap harus dinilai melalui proses hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu tuntutan jaksa dan perkembangan persidangan berikutnya. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan akan membantu menjawab keraguan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, bukti harus menjadi dasar untuk menindaklanjutinya..*(tim)**






