RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG–Satu unit excavator dan dua orang diamankan tim gabungan Gakkum Kehutanan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. Di tengah penindakan itu, Kepala Desa Sungai Awan Kiri Sapwan Noor membantah aktivitas alat berat tersebut sebagai perambahan hutan.
Versi pemerintah desa dan temuan Kementerian Kehutanan kini berhadapan.
Tim gabungan pada Jumat, 4 September 2026, menemukan excavator Sumitomo S130 beroperasi di kawasan Sungai Awan Kiri. Dua orang berinisial W dan WN diamankan untuk pemeriksaan. Salah satunya disebut sebagai operator alat berat.
Petugas menemukan pekerjaan berupa parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang 1.050 meter. Di lokasi yang sama ditemukan badan jalan selebar sekitar 6 meter dengan panjang sekitar 1.050 meter.
Bagi aparat, temuan itu menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Namun Kepala Desa Sungai Awan Kiri Sapwan Noor memiliki penjelasan berbeda.
“Tidak ada perambahan hutan. Yang ada warga membersihkan dan melebarkan parit yang sudah ada sejak 2011.”
Sapwan mengatakan penggunaan excavator berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di Ketapang. Parit tersebut, menurut dia, diperlukan sebagai sekat bakar sekaligus sumber air untuk pemadaman.
Kades: Jangan Semua Ditarik ke HPK
Sapwan juga mempersoalkan status kawasan.
Ia mengakui wilayah Desa Sungai Awan Kiri memiliki kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Tetapi, berdasarkan pemetaan pemerintah desa, bagian HPK yang menjadi objek pembersihan parit disebut hanya sekitar 3 hektare.
Selebihnya, menurut Sapwan, berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Seakan-akan dalam pemberitaan semuanya adalah kawasan hutan HPK. Ini harus diluruskan informasinya oleh Gakkum.”
Pernyataan tersebut menempatkan status lahan sebagai salah satu titik krusial dalam perkara ini.
Sebab persoalannya bukan sekadar ada excavator atau tidak. Yang harus dibuktikan adalah di mana alat berat bekerja, bagaimana status bidang tanahnya, siapa yang menggunakan alat tersebut, untuk kepentingan apa, dan apakah seluruh kegiatan memiliki dasar hukum yang sah.
Lalu Muncul Angka 2.400 Hektare
Polemik semakin besar setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni datang ke lokasi pada Selasa, 8 September 2026.
Kementerian Kehutanan menyegel lokasi bekas kebakaran dengan luas sekitar 2.400 hektare.
Menurut Raja Juli, pemerintah menemukan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan yang baru saja terbakar.
“Ini banyak sekali yang nakal. Ini di lokasi penyegelan baru saja asapnya padam, tapi sudah mulai ditanam sawit.”
Pemerintah kemudian menyita satu unit alat berat dan menyatakan proses penegakan hukum dilakukan bersama Polda Kalimantan Barat.
Raja Juli menegaskan kawasan yang telah disegel tidak boleh dimasuki ataupun digunakan untuk aktivitas apa pun selama proses hukum berlangsung.
“Sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerja sama dengan Gakkum Kehutanan.”
Di sinilah persoalan Sungai Awan Kiri menjadi lebih dari sekadar perkara excavator.
Ada 2.400 hektare lahan bekas terbakar, ada temuan penanaman sawit, ada alat berat yang disita, dan ada bantahan pemerintah desa mengenai dugaan perambahan.
Dua Narasi, Satu Lokasi
Pemerintah desa mengatakan alat berat digunakan untuk memperbaiki sistem parit guna menghadapi karhutla.
Kementerian Kehutanan mengatakan terdapat aktivitas yang harus ditindak dan kawasan bekas terbakar telah disegel.
Kedua versi tersebut membutuhkan pembuktian.
Jika benar excavator digunakan untuk kepentingan penanggulangan karhutla, perlu dijelaskan siapa yang memerintahkan, siapa pemilik alat, dasar penggunaannya, lokasi persis pekerjaan, serta status kawasan tempat alat berat beroperasi.
Sebaliknya, jika kegiatan tersebut diduga melanggar aturan kehutanan, publik berhak mengetahui bukti pelanggarannya, batas kawasan yang terdampak, status hukumnya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.
Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada operator dan excavator, sementara persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang lebih luas tidak pernah dibuka secara terang.
2.400 Hektare Bukan Angka Kecil
Angka 2.400 hektare juga layak mendapat perhatian serius.
Jika kawasan seluas itu benar merupakan areal bekas kebakaran yang kemudian ditemukan aktivitas penanaman sawit, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menguasai lahan, kapan aktivitas penanaman dimulai, dan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung setelah kebakaran?
Sebaliknya, bila sebagian kawasan berada di APL sebagaimana diklaim pemerintah desa, batas-batasnya juga harus dibuka secara transparan.
Publik tidak cukup disuguhi foto penyegelan atau alat berat yang diamankan.
Peta kawasan, koordinat lokasi, status lahan, dokumen perizinan, pemilik alat berat, pihak yang memerintahkan pekerjaan, serta kronologi kebakaran dan penanaman perlu diuji bersama.
Di situlah perkara ini akan menemukan duduk persoalannya.
Bukan Sekadar Soal Excavator
Kasus Sungai Awan Kiri memperlihatkan persoalan klasik dalam penanganan karhutla: ketika api padam, persoalan justru belum selesai.
Ada lahan yang terbakar. Ada aktivitas setelah kebakaran. Ada alat berat. Ada kawasan yang disegel. Ada proses hukum. Dan ada pemerintah desa yang menyatakan kegiatan alat berat merupakan bagian dari upaya menghadapi kebakaran.
Karena itu, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan persepsi.
Jika ada pelanggaran, bongkar sampai ke pihak yang bertanggung jawab. Jika ada kegiatan yang sah untuk penanggulangan karhutla, tunjukkan pula dasar dan bukti kegiatannya.
Yang harus dicari bukan kambing hitam, melainkan siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengambil manfaat, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan tersebut.
Sungai Awan Kiri kini bukan hanya soal satu excavator. Ini tentang 2.400 hektare lahan, status kawasan, aktivitas pascakebakaran, dan sejauh mana negara mampu memastikan kawasan yang terbakar tidak kembali menjadi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum*(Red)**






