RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Pakar hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, mengingatkan bahwa hutan mangrove di Kabupaten Kubu Raya merupakan aset ekologis paling penting di Kalimantan Barat. Menurutnya, sekitar 86 persen kawasan mangrove di Kalimantan Barat berada di Kabupaten Kubu Raya, sehingga keberadaannya harus menjadi prioritas utama dalam upaya perlindungan lingkungan.
“Hutan mangrove di Kubu Raya adalah anugerah Tuhan yang luar biasa. Kawasan ini bukan hanya benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, tetapi juga menjadi habitat berbagai jenis satwa, kawasan pemijahan ikan, dan ruang hidup yang menopang kehidupan nelayan tradisional,” ujar Herman.
Ia menegaskan, kerusakan hutan mangrove akan memicu dampak berantai terhadap lingkungan dan perekonomian masyarakat.
“Ketika mangrove rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan di kawasan pantai. Keseimbangan ekosistem akan terganggu, intrusi air laut meningkat, dan pada akhirnya sektor pertanian maupun perkebunan juga bisa mengalami kerusakan. Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan masyarakat Kalimantan Barat,” katanya.
Menurut Herman, dugaan penyelundupan arang yang berasal dari kayu mangrove bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
“Praktik penyelundupan arang jelas merugikan masyarakat dan negara. Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar dan tidak dapat dihitung dengan nilai ekonomi semata,” ujarnya.
Herman mengatakan, munculnya informasi mengenai dugaan adanya kontainer berisi arang bakau ilegal yang diduga siap diekspor ke luar negeri seharusnya menjadi alarm bagi seluruh aparat penegak hukum dan instansi pengawas.
“Isu adanya kontainer berisi arang bakau ilegal yang siap diekspor menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan di lapangan, sekaligus memperlihatkan masih adanya celah dalam pengawasan komoditas ekspor di pelabuhan,” katanya.
Ia menilai perlindungan kawasan mangrove tidak cukup dilakukan melalui rapat koordinasi yang bersifat seremonial. Yang dibutuhkan, kata Herman, adalah langkah nyata dan penegakan hukum yang terintegrasi.
“Untuk menjaga keberadaan mangrove di Kubu Raya diperlukan koordinasi yang serius, bukan sekadar cengengesan sambil ngopi. Harus ada pengawasan yang ketat, pencegatan di lapangan, serta penyegelan terhadap kontainer yang dicurigai mengangkut arang hasil pembalakan mangrove secara ilegal,” tegasnya.
Herman meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Bea Cukai, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membangun sinergi untuk memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi dan ekspor arang.
Dari perspektif hukum dan advokasi lingkungan, menurut Herman, penanganan perkara semacam ini tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.
“Penyidikan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Jangan hanya mengorbankan penebang lokal atau pemilik tungku arang tradisional. Aparat penegak hukum juga harus mengejar aktor intelektual, jaringan pengepul besar, perusahaan eksportir, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ekspor apabila memang ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang menyeluruh akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi kawasan mangrove yang memiliki fungsi strategis bagi keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan, dan kehidupan masyarakat pesisir di Kalimantan Barat.
“Kalau penegakan hukum hanya berhenti di lapangan, praktik seperti ini akan terus berulang. Yang harus diputus adalah rantai bisnis ilegalnya, bukan sekadar pelaku paling bawah,” pungkas Herman.*(tim)**
sumber : Pakar hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar






