Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar Konsisten dan Terukur Atasi Karhutla

DLHK Provinsi Kalimantan Barat senantiasa berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada Kementerian Kehutanan mengenai penyelenggaraan urusan kehutanan di daerah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar Adi Yani dan Sekjen Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P. melakukan pemadaman Karhutla di Desa Rasau Jaya 3 Kabupaten Kubu Raya.

RESPONSIVEKALBAR.COM, PONTIANAK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat secara konsisten setiap tahun mengambil langkah tegas dan terukur terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan sejak 2019, setiap kejadian kebakaran pada areal konsesi ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, pengawasan kepatuhan, pemanggilan perusahaan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan.

Pada tahun 2026, telah dilakukan pengawasan Bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan terhadap 14 PBPH; tiga PBPH dikenai sanksi administratif dan satu PBPH dikenai pembekuan izin. Selain itu, telah dilakukan pengawasan terpadu terhadap enam perusahaan perkebunan yang arealnya terbakar yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain Bersama dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup BPDLH RI dan juga Bersama Polda Kalimantan Barat.

“Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perusahaan yang lalai atau terbukti melanggar ketentuan pengendalian karhutla,” ujar Adi Yani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Senin (7/9) di Pontianak.

Menurutnya, untuk jumlah perusahaan yang terindikasi bermasalah tidak dapat hanya dinilai dari naik atau turunnya angka setiap tahun, karena dipengaruhi oleh kondisi cuaca, luas areal terbakar, hasil verifikasi lapangan, dan tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.

Pencabutan atau pembekuan izin tidak dilakukan secara otomatis hanya karena terdapat kebakaran di areal konsesi, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap kelalaian atau pelanggaran perusahaan.

“Sanksi diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha,” ujar Adi Yani.

Apabila memenuhi unsur perdata akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sedangkan unsur pidana, penanganannya diteruskan kepada aparat penegak hukum.

DLHK Provinsi Kalimantan Barat senantiasa berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada Kementerian Kehutanan mengenai penyelenggaraan urusan kehutanan di daerah, termasuk pengawasan perizinan, perlindungan kawasan hutan, pengendalian karhutla, serta penanganan dugaan pelanggaran.

“Koordinasi juga dilakukan bersama BKSDA Kalimantan Barat dalam perlindungan habitat dan koridor satwa liar, penanganan konflik manusia dengan satwa, serta penyelamatan satwa dilindungi,” jelasnya.

Setiap temuan ditindaklanjuti sesuai kewenangan melalui verifikasi lapangan, pembinaan, pengawasan, penerapan sanksi administratif, atau diteruskan kepada instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Menurutnya, tahun 2026, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat dipengaruhi oleh kondisi kemarau yang Panjang (El Nino) menyebabkan vegetasi dan lahan gambut mengering sehingga mudah terbakar. Pemicu utamanya masih berkaitan dengan aktivitas manusia, baik pembukaan dan pembersihan lahan menggunakan api,kelalaian, maupun aktivitas lain yang menimbulkan sumber api.

Berdasarkan data hingga 31 Juli 2026, luas karhutla mencapai 38.310,86 hektare-melampaui total tahun 2025″dengan wilayah prioritas penanganan di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, Kayong Utara, dan Sambas, dan Juga karena ada peningkatan menjadi prioritas juga Kabupaten Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu.

Dijelaskannya, langkah preventif yang dilakukan meliputi penetapan status siaga darurat sejak 2 Februari sampai dengan 15 November 2026, pembentukan Komando Satgas Penanganan Bencana Asap, pemantauan hotspot dan kondisi cuaca, patroli terpadu, verifikasi lapangan, edukasi masyarakat, penguatan MPA dan kelompok masyarakat desa, serta peningkatan kesiapan personel, peralatan, sumber air, dan posko.

“Pemerintah juga menyampaikan arahan tertulis kepada bupati/wali kota dan pelaku usaha agar melakukan pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman awal, dan pelaporan secara aktif,” ujarnya.

Sesuai arahan Kementerian Kehutanan, tindakan yang diambil adalah memperkuat operasi terpadu melalui Satgas Darat dan Satgas Udara, melaksanakan patroli udara, operasi modifikasi cuaca dan water bombing, serta meningkatkan pengawasan terhadap pemegang PBPH.

Dikatakan Adi Yani, sejalan dengan Instruksi Presiden, terhadap perusahaan-baik PBPH hutan tanaman, hutan alam/produksi, perkebunan, maupun usaha berbasis lahan lainnya-yang terbukti melanggar atau lalai dalam pengendalian karhutla, dilakukan pengawasan dan penegakan sanksi secara tegas sesuai kewenangan dan tingkat pelanggaran.

“Sanksi dapat berupa teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha, serta proses pidana apabila terpenuhi unsur hukumnya,” katanya.

Dalam kewenangannya, DLHK melaksanakan pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, patroli dan pemadaman awal, pengawasan ketaatan perusahaan, pembinaan Brigade Dalkarhutla dan MPA, serta koordinasi penegakan hukum.

Pelaksanaannya dilakukan secara terpadu bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, BPBD, Manggala Agni, TNI–Polri, pemerintah kabupaten/kota, UPT KPH, pelaku usaha, dan masyarakat.

Untuk tahun berikutnya, kata Adi Yani, pencegahan akan diperkuat sejak sebelum musim kemarau melalui pemetaan wilayah rawan, patroli berbasis risiko, sistem peringatan dini dan verifikasi cepat hotspot, pembasahan gambut serta pengamanan sumber air, peningkatan sarana dan personel, penerapan pembukaan lahan tanpa bakar, audit kesiapsiagaan perusahaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan Restorasi Ekosistem Gambut secara Berkelanjutan.

“Setiap kejadian juga dievaluasi agar lokasi yang pernah terbakar tidak kembali mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.**(OK)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *