Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rp5 Miliar Masuk, Rp1,5 Miliar Disebut Disalurkan: Ke Mana Dana Koperasi Mitra Karya Perkasa?

PT Umekah Sari Pratama telah menyampaikan kepada anggota koperasi bahwa dana talangan Rp5 miliar memang telah ditransfer kepada KPBUN Mitra Karya Perkasa.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Aliran dana talangan Rp5 miliar ke Koperasi KPBUN Mitra Karya Perkasa di Kabupaten Ketapang menyisakan tanda tanya besar. Koordinator koperasi, Luhai, menyebut hanya sekitar Rp1,5 miliar yang diterima atau disalurkan kepada anggota.Jika keterangannya benar, terdapat selisih sekitar Rp3,5 miliar yang hingga kini dipertanyakan keberadaannya.

Luhai mengatakan PT Umekah Sari Pratama telah mentransfer dana talangan kepada KPBUN Mitra Karya Perkasa dalam dua transaksi, masing-masing pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB dan 29 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Menurut Luhai, bukti transfer tersebut menunjukkan dana yang dikirim mencapai Rp5 miliar.

Persoalan muncul setelah dana tersebut disebut tidak seluruhnya sampai kepada anggota koperasi.

“Dana talangan Rp5 miliar sudah ditransfer. Tetapi yang diserahkan kepada anggota hanya sekitar Rp1,5 miliar,” kata Luhai.

Selisihnya bukan angka kecil. Rp3,5 miliar adalah dana yang menurut Luhai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang mengelola dan menerima aliran dana tersebut.

Pertanyaan sederhananya: jika Rp5 miliar benar-benar masuk ke rekening koperasi, ke mana sisanya?

Luhai mengatakan pihak PT Umekah Sari Pratama telah menyampaikan kepada anggota koperasi bahwa dana talangan Rp5 miliar memang telah ditransfer kepada KPBUN Mitra Karya Perkasa.

Karena itu, menurut dia, anggota koperasi berhak mengetahui secara transparan bagaimana dana tersebut dikelola, siapa yang menerima, berapa yang disalurkan, serta untuk kepentingan apa dana yang tidak sampai kepada anggota digunakan.

Nama Anggota DPRD Disebut

Persoalan ini kemudian menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang berinisial FTI.

Luhai menduga terdapat keterkaitan oknum anggota DPRD tersebut dengan persoalan dana koperasi. Ia juga mengaku pernah mendapat ancaman dari pihak yang disebutnya sebagai oknum anggota DPRD berinisial FTI.

Keterangan mengenai dugaan ancaman tersebut disampaikan Luhai kepada media pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan pengakuan Luhai dan perlu dibuktikan serta dikonfirmasi kepada pihak yang dituduhkan.

Jika benar terjadi ancaman, persoalannya tidak lagi sebatas sengketa administrasi koperasi. Aparat penegak hukum perlu melihat apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ada Pula Kabar Uang Rp5 Juta

Luhai juga mengungkap informasi lain yang tak kalah serius.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa pengurus inti KPBUN Mitra Karya Perkasa diduga menerima uang sekitar Rp5 juta per orang.

Informasi tersebut, kata Luhai, juga dikaitkan dengan keterangan kepala desa setempat.

Namun sampai saat ini, informasi mengenai pemberian uang tersebut masih berupa keterangan yang perlu diverifikasi. Siapa penerimanya, dari mana sumber uangnya, untuk kepentingan apa diberikan, dan apakah berkaitan dengan dana talangan Rp5 miliar, merupakan pertanyaan yang belum terjawab.

Transparansi atau Membiarkan Rp3,5 Miliar Mengambang?

Kasus ini pada akhirnya bermuara pada satu hal: transparansi.

Bila benar Rp5 miliar ditransfer ke rekening koperasi, semestinya terdapat jejak administrasi yang dapat diperiksa. Rekening koran, bukti transfer, buku kas, laporan pertanggungjawaban, keputusan rapat anggota, serta bukti penyaluran kepada anggota dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai aliran uang tersebut.

Selisih Rp3,5 miliar tidak seharusnya berhenti sebagai angka dalam tudingan.

Ia harus dijawab dengan dokumen.

Apakah uang tersebut masih berada di rekening koperasi? Apakah telah digunakan untuk membayar kewajiban tertentu? Apakah disalurkan kepada pihak lain? Atau terdapat transaksi lain yang belum diketahui anggota?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban.

Terlebih, jika dana tersebut memang merupakan dana talangan untuk kepentingan anggota koperasi, maka anggota memiliki kepentingan langsung untuk mengetahui ke mana uang tersebut mengalir.

Menunggu Jawaban Pihak yang Disebut

Media ini membuka ruang bagi PT Umekah Sari Pratama, pengurus KPBUN Mitra Karya Perkasa, anggota DPRD Kabupaten Ketapang berinisial FTI, pemerintah desa yang disebut dalam keterangan, maupun pihak lain yang namanya muncul dalam perkara ini untuk memberikan klarifikasi dan bukti pembanding.

Sebab, perkara ini tidak cukup diselesaikan dengan saling bantah.

Jika Rp5 miliar memang telah ditransfer, publik berhak mengetahui ke mana setiap rupiahnya pergi.

Dan jika tudingan mengenai selisih Rp3,5 miliar itu tidak benar, maka dokumen transaksi dan laporan pertanggungjawaban koperasi semestinya dapat menjawabnya dengan terang*(tim)***

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *