RISPONSIVE,KALBAR.COM,SINGKAWANG –Kepolisian Resor Singkawang membantah isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyelundupan emas seberat 8 kilogram melalui Bandara Singkawang. Polisi memastikan emas yang sempat diamankan petugas Aviation Security (Avsec) tersebut merupakan barang legal dan telah dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, mengatakan pihaknya menerima penyerahan seorang pembawa emas beserta barang bukti dari petugas Avsec pada Sabtu, 27 Juni 2026. Penyerahan itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Setelah kami melakukan pendalaman, seluruh dokumen pengangkutan maupun kepemilikan emas dinyatakan lengkap,” kata Dody dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Dody, emas yang dibawa bukan lagi berbentuk batangan, melainkan telah diolah menjadi perhiasan. Barang tersebut diketahui akan dipasarkan ke sejumlah toko perhiasan, bukan diperjualbelikan secara perorangan.
Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan indikasi tindak pidana ataupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, kepolisian tidak melanjutkan proses hukum.
“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran. Karena itu, yang bersangkutan kami serahkan kembali kepada petugas bandara sesuai prosedur penanganan yang berlaku,” ujarnya.
Dody menegaskan, informasi yang menyebut adanya upaya penyelundupan emas ilegal melalui Bandara Singkawang tidak sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.*(tim)**






