Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dugaan Korupsi Bibit Sawit Rp5,9 Miliar di Sekadau Masih Diselidiki,Kontraktor: Semua Dokumen Sudah Kami Serahkan

Informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pejabat pada dinas terkait serta pihak swasta

Proyek bernilai Rp5,9 miliar itu menjadi perhatian publik karena menggunakan anggaran negara

RESPONSIVE.KALBAR.COM,SEKADAU- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit sawit senilai Rp5,9 miliar di Kabupaten Sekadau. Meski penyelidikan telah berlangsung dan sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah proses tersebut, Direktur CV Takashima, perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan bibit sawit, mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalbar. Ia menyatakan seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan sebagai bagian dari proses klarifikasi.
“Kami sudah dipanggil penyidik dan seluruh dokumen yang diminta sudah kami serahkan. Dinas terkait juga sudah dimintai keterangan,” kata Direktur CV Takashima saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Ia membantah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, persoalan yang mencuat lebih dipengaruhi oleh persaingan usaha daripada persoalan hukum.
“Menurut kami tidak ada masalah dalam pekerjaan itu. Isu yang berkembang lebih kepada persaingan bisnis,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut belum mengubah sikap Kejati Kalbar. Korps Adhyaksa memastikan proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Wayan, mengatakan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan,” kata Wayan singkat saat dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pejabat pada dinas terkait serta pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit sawit tersebut. Berbagai dokumen proyek juga telah diminta untuk dianalisis.
Pada tahap penyelidikan, penyidik berupaya mengumpulkan fakta guna menilai apakah terdapat peristiwa pidana yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Karena itu, Kejati Kalbar belum mengungkap hasil pendalaman, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Proyek bernilai Rp5,9 miliar itu menjadi perhatian publik karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Transparansi proses pengadaan, kualitas pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian realisasi dengan kontrak diperkirakan menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai hasil penyelidikan maupun jadwal gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, pihak kontraktor menegaskan akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi setiap permintaan penyidik apabila kembali dimintai keterangan.*(tim)***

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *