RESPONSIVE.KALBAR.COM,RIAU –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, setelah kedapatan membangun berbagai fasilitas di atas ruang laut tanpa mengantongi izin yang diwajibkan negara.
Dua perusahaan tersebut, PT MNS dan PT TFDI, diketahui memanfaatkan kawasan perairan seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen yang menjadi syarat utama sebelum aktivitas pembangunan dapat dilakukan di wilayah laut Indonesia.
Temuan itu bermula dari patroli Kapal Pengawas HIU 01 pada 18 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan sejumlah pembangunan infrastruktur yang telah berlangsung di atas ruang laut. Setelah dilakukan verifikasi terhadap pihak manajemen, KKP memastikan kedua perusahaan menjalankan aktivitas tanpa izin yang dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak investasi, namun seluruh kegiatan usaha wajib tunduk pada aturan tata ruang laut.
“Investasi penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun pemanfaatan ruang laut tidak bisa dilakukan lebih dulu lalu izinnya menyusul. Aturan harus dipatuhi sejak awal,” ujarnya.
Dermaga, Slipway hingga Terminal Khusus Disegel
Dalam operasi pengawasan tersebut, KKP memasang papan segel di sejumlah titik pembangunan.
Di lokasi milik PT MNS, penyegelan dilakukan pada area pembangunan slipway atau fasilitas penarikan kapal serta pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan.
Sementara itu, PT TFDI disegel pada empat titik terminal khusus (tersus) yang telah dibangun di kawasan perairan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengatakan masing-masing perusahaan memanfaatkan sekitar 3.000 meter persegi ruang laut tanpa dokumen PKKPRL.
“Seluruh aktivitas tersebut dihentikan sementara sampai kewajiban perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sumono.
Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi
Sekilas, kasus ini terlihat sebagai persoalan administratif. Namun pemerintah menilai dampaknya jauh lebih luas.
PKKPRL merupakan instrumen yang memastikan setiap pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang nasional dan daerah. Tanpa izin tersebut, pembangunan berisiko menimbulkan konflik pemanfaatan wilayah, mengganggu aktivitas nelayan, hingga merusak ekosistem pesisir dan laut.
Pembangunan dermaga, terminal khusus maupun fasilitas industri di kawasan perairan dapat mengubah karakteristik lingkungan pesisir apabila dilakukan tanpa pengawasan dan kajian yang memadai.
Karena itu, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum memanfaatkan ruang laut untuk kepentingan bisnis.
Pesan Tegas untuk Pelaku Usaha
Kasus di Siak menjadi peringatan bahwa pengawasan ruang laut kini tidak lagi bersifat administratif semata. Pemerintah mulai memperketat kontrol terhadap aktivitas investasi yang memanfaatkan wilayah pesisir dan laut.
Langkah Penyegelan terhadap PT MNS dan PT TFDI menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan perairan tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan prosedur perizinan.
Bagi pemerintah, investasi tetap dibutuhkan. Namun bagi KKP, laut bukan ruang kosong yang bisa dimanfaatkan sesuka hati. Setiap meter persegi wilayah perairan harus tunduk pada aturan, tata ruang, dan kepentingan keberlanjutan lingkungan.*(tim)***






