RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Ketapang, Mustakim, mempertanyakan tindak lanjut penanganan terhadap 364 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi tenaga kerja ilegal di PT SZCI dan PT BAP.
Menurut Mustakim, ratusan WNA tersebut diduga bekerja tanpa dilengkapi Dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
“Mereka datang ke Kabupaten Ketapang dan bekerja tanpa dilengkapi dokumen RPTKA. Kok bisa seperti itu? Mereka bekerja di PT SZCI dan PT BAP, kok bisa diterima perusahaan tanpa dokumen RPTKA? Ada apa ini?” tegas Mustakim.
Ia juga mempertanyakan pengawasan dari pihak pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, termasuk instansi keimigrasian.
Mustakim menilai, jika benar para WNA tersebut bekerja tanpa dokumen resmi, seharusnya hal itu terdeteksi oleh dinas terkait.

“Yang lebih mengherankan lagi, mereka masuk dan bekerja di perusahaan tanpa dokumen RPTKA, apakah tidak diketahui oleh pemerintah? Bagaimana dengan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja provinsi, kabupaten, maupun Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang?” ujarnya.
Mustakim menegaskan bahwa keberadaan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta regulasi ketenagakerjaan yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing.
Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah membebaskan WNA bekerja di perusahaan-perusahaan di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen, sehingga berdampak pada kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
“Apakah pemerintah Indonesia membebaskan WNA bekerja tanpa RPTKA? Bagaimana dengan nasib anak bangsa yang masih banyak menganggur?” ungkapnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Mustakim menduga adanya praktik tidak wajar di balik masuknya 364 WNA tersebut. Ia menilai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang bermain sehingga para WNA bisa bekerja tanpa dokumen yang semestinya.
“Kami menduga ada mafia atau permainan yang mengatur ini, sehingga WNA tanpa dokumen bisa mulus bekerja di perusahaan tersebut,” tegasnya.
Mustakim menyampaikan bahwa bersama rekan-rekan media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Ketapang, pihaknya akan melakukan investigasi dan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan 364 WNA tersebut serta sanksi apa yang akan diberikan kepada para WNA maupun pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SZCI, PT BAP, maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan tersebut.
Sumber : ketua iwo Ketapang Mustakim
Laporan : jurnalis Kalbar HD.
Editor. : tim red











