Transformasi Berita Era Digital

Oknum Anggota Polres Melawi Berinisial (MG) di Tangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Kasus Keterlibatan Narkoba.

Oplus_131072

RESPONSIVEKALBAR.COM -Melawi,
Seorang oknum anggota Polres Melawi berinisial MG (31) telah tangkap  oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat pada Kamis, 16/10/2025.

Adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penjemputan dilakukan di Asrama Polisi (Aspol) Polres Melawi, Jalan Provinsi KM 10 Nanga Pinoh–Sintang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K.Melalui Humas Polres Melawi Aiptu Samsi, Membenarkan bahwa MG merupakan anggota aktif Polres Melawi yang saat ini sedang dalam proses Pemeriksaan di Polda Kalbar.

MG merupakan anggota Polres Melawi. Namun perlu kami luruskan, tidak ada penggerebekan seperti yang diberitakan. Yang bersangkutan dijemput oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berdasarkan koordinasi pimpinan,” jelas Kapolres melawi  melalui Aiptu Samsi
Kepada ,Media Sabtu,18/10/2025

Menurut Samsi, proses penjemputan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya penangkapan disertai barang bukti 5 kilogram sabu tidak benar.

“Tidak benar ada penggerebekan dengan barang bukti 5 kilogram sabu. Kami tidak pernah tahu berapa jumlah barang bukti yang diamankan, karena seluruh proses penanganan perkara ini ditangani langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, kasus ini berawal dari laporan Bea Cukai Kanwil Pontianak yang menemukan paket mencurigakan di salah satu ekspedisi di Pontianak. Setelah dilakukan penyelidikan, paket tersebut diduga dikirim oleh MG melalui J&T Cabang Melawi, berisi lima klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 523 gram.

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan mengidentifikasi MG sebagai pengirim paket. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar berkoordinasi dengan pimpinan Polres Melawi untuk menjemput yang bersangkutan di Aspol.

“Langkah yang diambil sepenuhnya merupakan kewenangan Ditresnarkoba Polda Kalbar. Kami di Polres Melawi mendukung penuh setiap proses hukum dan menyerahkan seluruh penanganannya ke Polda,” tambah Aiptu Samsi.

Kapolres Melawi juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan disiplin dan integritas anggota Polri di jajarannya.

“Kami sangat menyesalkan adanya dugaan keterlibatan anggota dalam kasus narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, apalagi yang merusak citra institusi. Kami percayakan proses penyidikan sepenuhnya kepada Ditresnarkoba Polda Kalbar,” tegas AKBP Harris Batara Simbolon dalam keterangannya.

Hingga saat ini, tersangka MG telah dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami jaringan dan sumber asal narkotika yang diduga dikirim tersangka.

Berikut data laporan :

Selamat Pagi Direktur, mohon izin melaporkan tentang penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-Laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Aspol Polres Melawi Jalan Provinsi KM 10 nangapinoh sintang Kec. Belimbing Kab. Melawi

DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP/A/ / X/2025/SPKT.DITNARKOBA/ POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 16 Oktober 2025 tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.

PELAPOR : Perempuan, Polri, 30 Tahun, Ditresnarkoba Polda Kalbar.

TERLAPOR :
nama/alias: MG alias MG Bin N nomor identitas: 6171051705940001 kewarganegaraan: Indonesia, suku: Melayu , jenis kelamin: Laki laki, tempat/tanggal lahir: Pontianak , 17-05-1994, umur: 31 Tahun, pekerjaan: POLRI agama: Islam, Status: Kawin, Pendidikan Terakhir : SMA alamat: Jln Pangeran Natakususma Gg. Karanganyar No. 19 B Kec. Sungai Bangkong Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

SAKSI:
1. AIPDA WN
2. BRIGPOL BA
3. REN
4. ALY

TKP :
Aspol Polres Melawi Jalan Provinsi KM 10 nangapinoh sintang Kec. Belimbing Kab. Melawi

WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 Wib.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Kamis Tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib Tim Lidik Subdit 1 Mendapatkan Informasi dari Bea Cukai Kanwil Pontianak tentang adanya temuan paket sebuah kardus yang mencurigakan di RA Kargo yang kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat beberapa helai pakaian yang diantara pakaian tersebut di selipkan 5 (lima) buah kantong klip transparan ukuran sedang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu dengan bruto 523 ± g. Selanjutnya Tim Lidik Subdit 1 melakukan Penyidikan dari mana Awal Paket itu dikirim dan kemudian didapat bahwa asal pengiriman paket tersebut dari kantor JNT cabang melawi , Kemudian Tim Lidik Subdit 1 Melakukan Pengecekan CCTV di kantor JNT tersebut dan didapati seorang laki laki yang diduga sebagai pengirim paket tersebut dengan identitas MG yang merupakan Anggota POLRI aktif yang berdinas di Polres Melawi . Selanjutnya Tim Lidik Subdit 1 melakukan penangkapan terhadap MG alias M,di Aspol Polres Melawi Jalan Provinsi KM 10 nangapinoh sintang Kec. Belimbing Kab. Melawi dan dilakukan penggeledahan di saksikan oleh saksi saksi .Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

PASAL YG DISANGKAKAN :
Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan:
a. 5 ( Lima ) klip plastik transparan yang berisikan sabu dengan Bruto 523 gram
b. 2 (dua) Buah Handphone Android
c. 3 (tiga) Buku Tabungan
d. 5 (lima) buah kartu ATM
e. 1 (satu ) unit Motor Yamaha LEXI warna merah dengan No Plat KB 6857 AX

TINDAKAN YG DILAKUKAN :
– Mengamankan BB;
– Membuat Laporan Polisi;
– Memeriksa Terlapor;
– Melakukan test urine;
– Memeriksa para saksi;
– Sita BB;
– Timbang BB;
– Uji BB ke BPOM.

RENCANA TINDAK LANJUT:
– Melakukan Penyelidikan

Demikian laporan disampaikan kepada Direktur untuk menjadi periksa ( dokumentasi terlampir).(tim investigasi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *