Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan 21 ABG (Anak Baru Gede) dan diantaranya ada 2 orang anak di bawah umur dalam razia yang dilakukan pada Sabtu malam (2/11/24) di tempat hiburan malam (THM) Hotel Aston Pontianak.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bermawis, yang menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan bertepatan dengan program presiden untuk memberantas narkoba.
Sedikitnya 15 orang ABG ,terjaring Rajia di THM hotel Aston Pontianak positif Narkoba
Saat tim Ditresnarkoba memasuki dua kamar yang dicurigai berlangsungnya pesta narkoba, mereka menemukan sejumlah anak-anak remaja yang sedang berada di lokasi tersebut. “Kami melakukan tes urin terhadap pengunjung.
Hasil sementara menunjukkan 15 orang positif pengguna narkoba, sementara 6 orang lainnya masih menunggu tes,” ungkap Bermawis.
Dalam razia ini, ditemukan juga sejumlah pil ekstasi yang tergeletak di lantai, yang kini tengah diselidiki untuk mengetahui pemiliknya.
Bermawis menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan razia di seluruh tempat hiburan malam di Pontianak. “Kami tidak henti-hentinya melakukan razia jika mendapatkan informasi tentang penggunaan narkoba hingga situasi menjadi bersih,” tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, para remaja yang hasil tesnya negatif akan dipulangkan, sementara yang positif akan mendapatkan penanganan asesment medis lebih lanjut. “Akan direhabilitasi”, ungkapnya.
Bermawis menambahkan, dengan melibatkan 21 personil dalam razia ini, dia menegaskan keseriusan Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkoba di THM.*(*@)*
Betul, ada laporan yang masuk dan saat ini sedang kami tangani. Rencananya akan dilakukan gelar perkara, sambil menunggu rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi
aktivitas sabung ayam ini sudah menjadi “agenda tetap” yang diketahui khalayak ramai arena kelang/gelangang sabung digelar terbuka, taruhan mengalir, dan para pemain datang dari berbagai daerah termasuk oknum APH di duga membekingi.
Keterlibatan dalam Pertambangan Ilegal (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)
Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang turut serta atau membekingi.
Bantuan genset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat, termasuk di wilayah terpencil seperti Pulau Meledang