
Responsivekalbar.com,Ketapang -Kasat Reskrim Polres Ketapang mengatakan bahwa pengaman kedua pelaku dugaan ilegal loging di kecamatan sandai kab ketapang ini, bahwa EK dan DS sudah di tahan di Polres Ketapang, ada dugaan Pelaku kasus ilegal loging.
Kasat Reskrim Polres Ketapang melalui via WhatsApp kepada tim wartawan lapangan selasa lalu 9/2/2024 mengatakan,terkait dengan kasus ilegal loging EK dan DS,Kasat Reskrim Wawan ,cepat merespon dan memberikan jawaban kepada media ini hanya dalam waktu hitungan detik saja melalui via WhatsApp.13/2/2024
Itu membuktikan bahwa pihak polres khususnya Kasat Reskrim Kabupaten Ketapang benar-benar memberikan pelayanan kepada Publik Dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Kasat Reskrim polresketapang Wawan, bahwa sudah kita sidik dan Pelaku Pemilik kayu serta supir kita tahan di polres, guna tahap lebih lanjut.

Untuk prosesnya lebih lanjut kita menunggu penunjukan saksi ahli dari Dinas kehutanan melakukan pengukura dan jenis kayunya,ujar Wawan kepada timliputan
Selanjutnya Kasat Reskrim mengatakan yang ditahan adalah inisial EK dan DS, untuk AM tidak dilakukan penahanan karena belum memenuhi unsur pidananya sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan.
Saat di tanya kelanjutanya,di katakan Kasat Reskrim,lagi masih menunggu ahli dari kehutanan untuk melakukan pengukuran dan jenis kayunya,dalam kurun waktu dekat kita akan kembali melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim.tutup nya kepada tim di ketapang.
Penulis : Tim liputan Ketapang
Sumber : kasat reskrim polres ketapang






