Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

IUP Masih Berlaku, Tapi RKAB 2026 Dipertanyakan: CV Gunung Semawoeng Tetap Produksi Batu di Sanggau

status tidak muncul atau belum terdaftar dalam suatu sistem data tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan melakukan tindak pidana. Hal tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada Kementerian ESDM, pemerintah provinsi, dan perusahaan.

IUP Masih Berlaku, Tapi RKAB 2026 Dipertanyakan: CV Gunung Semawoeng Tetap Produksi Batu di Sanggau

RESPONSIVE.KALBAR.COM, SANGGAU-Aktivitas penambangan dan pengolahan batu granit oleh CV Gunung Semawoeng di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menyisakan pertanyaan serius.

Perusahaan tersebut tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk komoditas batuan granit. Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, status Persetujuan RKAB Tahun 2026 perusahaan tersebut menjadi tanda tanya, sementara aktivitas produksi di lapangan disebut tetap berjalan.

Persoalannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya IUP.

Dalam tata kelola pertambangan, IUP dan persetujuan RKAB merupakan dua hal yang tidak dapat begitu saja disamakan. Regulasi ESDM yang berlaku mengatur bahwa RKAB yang telah disetujui menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Artinya, keberadaan IUP yang masih berlaku tidak otomatis menjadi jawaban atas pertanyaan mengenai legalitas kegiatan produksi pada tahun berjalan apabila persetujuan RKAB yang dipersyaratkan tidak ada.

IUP Berlaku Sampai Desember 2026

CV Gunung Semawoeng disebut mengantongi IUP-OP Nomor 503/13/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2020 untuk komoditas batuan granit, dengan masa berlaku hingga 29 Desember 2026.

Namun, keberadaan izin tersebut justru membuat pertanyaan mengenai kegiatan produksi semakin penting dijawab.

Sebab, jika perusahaan tetap melakukan penambangan, pengolahan dan penjualan, publik berhak mengetahui: berapa volume produksi yang diperbolehkan, berdasarkan dokumen apa kegiatan itu dilakukan, dan apakah RKAB Tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar.

Dokumen pedoman teknis ESDM menyebut RKAB yang telah disetujui digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan selama tahun berjalan.

Dua Stone Crusher Tetap Beroperasi

Penelusuran tim Responsive Kalbar ke lokasi quarry pada 7 Agustus 2026 menemukan aktivitas pengolahan batu.

Di lokasi terdapat dua unit mesin pemecah batu atau stone crusher yang disebut masih beroperasi dengan kapasitas produksi cukup besar.

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan baru: apabila perusahaan belum memperoleh persetujuan RKAB Tahun 2026 sebagaimana hasil konfirmasi yang diperoleh tim, atas dasar dokumen apa produksi tersebut dilakukan?

Sebab, persoalan RKAB bukan sekadar administrasi di atas kertas. Persetujuan RKAB berkaitan dengan rencana kerja dan batas kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan.

Dengan kata lain, jangan sampai mesin produksi terus bekerja sementara dokumen pengendali produksinya justru belum jelas.

MODI Juga Dipertanyakan

Selain persoalan RKAB, keberadaan CV Gunung Semawoeng dalam sistem data pertambangan Minerba One Data Indonesia (MODI) juga menjadi bagian dari penelusuran.

Jika perusahaan tidak ditemukan dalam basis data yang menjadi rujukan administrasi pertambangan, kondisi tersebut patut mendapatkan penjelasan dari instansi berwenang maupun perusahaan.

Namun, status tidak muncul atau belum terdaftar dalam suatu sistem data tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan melakukan tindak pidana. Hal tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada Kementerian ESDM, pemerintah provinsi, dan perusahaan.

Direktur: “Izin Kami Lengkap”

Saat dikonfirmasi, ASIN yang mengaku sebagai Direktur CV Gunung Semawoeng menyatakan bahwa seluruh perizinan perusahaan telah lengkap.

“Izin kami lengkap,” ujar ASIN saat ditemui di basecamp perusahaan.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji dengan dokumen.

Sebab, yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan IUP.

Yang perlu dijawab adalah apakah CV Gunung Semawoeng memiliki Persetujuan RKAB Tahun 2026 yang sah dan masih berlaku untuk kegiatan produksi yang berlangsung di lapangan.

Jika memang ada, perusahaan tentu dapat menunjukkan dokumen persetujuan tersebut.

Sebaliknya, jika belum ada, maka pihak berwenang perlu menjelaskan dasar hukum kegiatan produksi yang berlangsung.

ESDM Perlu Buka Data

Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada pernyataan “izin lengkap” atau “belum ada RKAB”.

Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian ESDM perlu membuka data yang relevan agar publik tidak berada dalam ruang spekulasi.

Apakah CV Gunung Semawoeng memiliki RKAB 2026? Berapa volume produksi yang disetujui? Apakah kegiatan pengolahan dan penjualan batu masuk dalam rencana yang disetujui? Dan bagaimana status perusahaan dalam sistem data minerba?

Semua pertanyaan itu dapat dijawab dengan dokumen.

Regulasi terbaru ESDM mengenai RKAB juga menunjukkan bahwa tata kelola RKAB terus diperbarui. Permen ESDM No. 6 Tahun 2026 tercatat sebagai perubahan atas Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 mengenai tata cara penyusunan, penyimpanan, persetujuan RKAB dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Karena itu, penggunaan istilah “tambang ilegal” harus dilakukan secara hati-hati sebelum ada penetapan atau kesimpulan resmi dari otoritas berwenang.

Tetapi satu hal jelas:

Jika kegiatan produksi berlangsung sementara persetujuan RKAB yang diwajibkan memang tidak ada, persoalan tersebut layak diperiksa secara serius oleh instansi pengawas pertambangan dan aparat penegak hukum.

Kini publik menunggu jawaban sederhana dari CV Gunung Semawoeng dan pemerintah:*(**)H

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *