Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Izin Sudah Lama “Mati”, Tapi CV EJM di Bunut Tayan Hulu Tetap Beroperasi

Perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas berpotensi tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebagaimana aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal

Perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas berpotensi tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebagaimana aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal

RESPONSIVE,KALBAR.COM,SANGGAU-Dugaan belum aktifnya izin operasional tambang batu belah di Dusun Bunut, Desa Sanjan Emberas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar mendorong berbagai pihak mendesak instansi terkait untuk melaksanakan pengecekan dan upaya penertiban.
Pasalnya, aktivitas tambang milik CV Endar Jaya Makmur ( CV EJM ) tersebut, masih terlihat beroperasi seperti layaknya perusahaan yang mengantongi perizinan yang lengkap.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apa yang melatarbelakangi aktivitas CV EJM ini tetap beroperasional. Apakah ada yang “melindungi atau restu” dari pihak tertentu?
Langkah untuk penertiban oleh instansi terkait, perlu dilaksanakan, setelah sejumlah sumber terpercaya menyebut aktivitas penambangan batu belah atau kuari batu di lokasi itu diduga belum memenuhi ketentuan perizinan pertambangan, termasuk dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.

Kendatipun, menurut sumber, aktivitas tambang tersebut sempat berhenti akibat persoalan hukum sebelumnya. Namun, kembali beroperasi.
“Hebat ya. Izin sudah mati. Tapi masih bisa kerja dan lancar-lancar saja. Memang waktu dulu sempat berhenti karena ada masalah hukum. Tak lama beroperasi lagi. Nah, sekarang warga bertanya-tanya, koq bisa ya, izin mati bisa beroperasi,” ujar sumber yang tak mau namana dipublikasikan.

Masih menurut sumber, tiap hari pada kuari tersebut ada aktivitas dan alat berat seperti excavator dan loader terus beroperasi. Dan demikian juga truk mengangkut batu pecah ruitn mengantarkan pesanan untuk menuju wilayah Sanggau dan ke berbagai wilayah lainnya.
Tentunya, dengan dugaan izin yang tidak aktif, sumber mempertanyakan kewajiban pajak dan retribusi ke Pemkab Sanggau.
Tak ayal, aktivitas perusahaan ini, memantik Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara.

Pria yang terbilang cukup vokal ini menilai dugaan aktivitas tambang tanpa izin merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jika benar perusahaan tetap beroperasi saat izin sudah mati, maka itu sudah masuk ranah pidana pertambangan ilegal,” kata Herman Hofi Munawar, pada Minggu (31/5/2026).
Herman menambahkan, harusnya pemerintah daerah seharusnya memiliki data lengkap mengenai perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, termasuk status legalitas perizinan.

Karena itu, ia menilai alasan keterbatasan kewenangan tidak dapat dijadikan pembenaran atas lemahnya pengawasan.
“Nah, Pemda tidak bisa lepas tangan. Koordinasi dengan instansi berwenang terbuka lebar. Ketika izin mati tetapi aktivitas eksploitasi tetap berjalan, maka negara berpotensi dirugikan,” cetusnya.
Herman meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata, mulai dari penertiban, penghentian operasional hingga pemasangan garis polisi di lokasi tambang apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Kalau aktivitas yang terlihat jelas seperti ini dibiarkan, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan pengawasan aparat,” ujarnya.
Herman juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin aktif.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas berpotensi tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebagaimana aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal,” pungkasnya.

Saat tim liputan  komfermasi kepada  Pemilik dan Pengelola CV. EJM di kabupaten sanggau namun tidak  menjawab  hal ini menimbulkan  bertanyaan Publik *(Tim)**

Sumber :Herman Hofi Munawar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *