Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apa Kerja PPK dan Konsultan di Duga Proyek Senilai Rp11 Miliar Tak Menunjukkan Wujud di Lapangan Sementara Uang Muka Miliaran Rupiah dicairkan.

Rp11 Miliar untuk Jembatan ke Hutan: Progres Nol,Uang Muka Rp3,3 Miliar CairJembatan Alam Pakuan Mandek,

poto Rp11 Miliar untuk Jembatan ke Hutan:

RESPONSIVE.KALBAR,CO,KETAPANGDi atas kertas, Jembatan Gantung Alam Pakuan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seharusnya sudah mulai berdiri. Proyek senilai Rp11 miliar yang dibiayai APBN 2025 itu berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Kalimantan Barat melalui Satuan Kerja PJN Wilayah I.

Namun ketika lokasi proyek didatangi pada 21 Mei 2026, yang terlihat bukan konstruksi jembatan, melainkan hamparan semak belukar, tumpukan batu split, dua unit ekskavator tua yang tidak beroperasi, serta sejumlah tiang pancang spun pile yang tampak terbengkalai dan sebagian mengalami kerusakan.

Yang lebih mengundang pertanyaan, berdasarkan informasi yang dihimpun, uang muka proyek sebesar 30 persen atau sekitar Rp3,3 miliar disebut telah dicairkan kepada penyedia jasa. Sementara progres fisik di lapangan disebut masih nol persen.

Jembatan Menuju Hutan

Kejanggalan pertama muncul dari lokasi proyek itu sendiri.”Jembatan direncanakan membentang melintasi sungai di kawasan Alam Pakuan. Namun pada sisi seberang yang menjadi titik akhir jembatan, tidak ditemukan akses jalan maupun kawasan permukiman yang dapat dijangkau masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan area tersebut masih berupa hutan semak belukar. Tidak tampak adanya pembangunan jalan pendekat maupun infrastruktur pendukung yang lazim menjadi bagian dari sebuah proyek konektivitas.

“Entah aspirasi siapa proyek ini,” ujar seorang sumber yang mengetahui kondisi lapangan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Satker PJN Wilayah I Kalimantan Barat belum memberikan penjelasan mengenai dasar kebutuhan, kajian kelayakan, maupun urgensi pembangunan jembatan tersebut.

Material Minim, Alat Berat Menganggur

Indikasi proyek mangkrak juga terlihat dari minimnya aktivitas konstruksi.

Di lokasi hanya terlihat beberapa kubik batu split yang ditumpuk di tepi area pekerjaan. Dua unit ekskavator berada di lokasi namun tidak beroperasi. Tidak terlihat pekerja konstruksi maupun aktivitas pembangunan yang menunjukkan progres pekerjaan berjalan.

Sejumlah tiang pancang spun pile yang telah didatangkan ke lokasi juga tampak tidak tersusun rapi. Sebagian material bahkan terlihat mengalami kerusakan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan proyek dan kesesuaian antara pencairan anggaran dengan perkembangan pekerjaan di lapangan.

Kontrak Berjalan,Proyek Tak Bergerak

Dalam proyek pemerintah, pencairan uang muka lazim dilakukan untuk mendukung mobilisasi awal pekerjaan. Namun pencairan tersebut tetap harus diikuti kemajuan pekerjaan sesuai jadwal kontrak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, progres fisik proyek hingga Mei 2026 disebut masih nol persen. Jika kondisi tersebut benar, maka keterlambatan pekerjaan telah memasuki fase yang berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun kontraktual.

Namun hingga kini belum ada informasi mengenai langkah tegas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Kalimantan Barat terhadap penyedia jasa.

Padahal regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah mengatur bahwa penyedia yang gagal memenuhi kewajiban kontrak dapat dikenai sanksi, termasuk pemutusan kontrak apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Dugaan Dua Kontrak

Persoalan lain yang mulai mencuat adalah dugaan adanya dua dokumen kontrak berbeda dalam proyek Jembatan Alam Pakuan.”Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran. Namun sejumlah pihak meminta dokumen pengadaan, nilai HPS, spesifikasi pekerjaan, serta dokumen kontrak dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari PPK maupun pihak penyedia jasa terkait informasi tersebut.

Menelusuri Jejak Pengadaan

Penelusuran berikutnya akan difokuskan pada dokumen pengadaan melalui sistem e-purchasing dan LPSE Kementerian Pekerjaan Umum.

Dokumen tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang mengusulkan proyek, bagaimana proses penunjukan penyedia, berapa nilai HPS yang ditetapkan, serta apa dasar kebutuhan pembangunan jembatan di lokasi yang hingga kini belum memiliki akses jalan penghubung.

Ketika proyek senilai Rp11 miliar tak menunjukkan wujud di lapangan sementara uang muka miliaran rupiah telah dicairkan, publik berhak mengetahui ke mana arah pertanggungjawaban anggaran negara tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Satker PJN Wilayah I Kalimantan Barat,PPK proyek, maupun pihak penyedia jasa belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan.**(tim investihasi/si/ss)***

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *