RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK – Isu kenaikan pajak UMKM menjadi 22 persen dalam beberapa pekan terakhir menyebar luas di media sosial, grup percakapan pelaku usaha, hingga komunitas UMKM di berbagai daerah. Narasi itu memicu keresahan, terutama di kalangan usaha mikro dan kecil yang masih berjuang memulihkan usaha di tengah tekanan ekonomi.
Di Kalimantan Barat, polemik tersebut mendorong Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) menggelar dialog publik yang mempertemukan pelaku usaha, pemerintah, dan otoritas perpajakan untuk membedah substansi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Forum yang berlangsung di Pontianak, Senin, 15 Juni 2026, dihadiri sekitar 400 peserta dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi perpajakan, pelaku UMKM, hingga komunitas usaha.
Di forum itu, satu pertanyaan terus mengemuka: benarkah pemerintah menaikkan pajak UMKM menjadi 22 persen?
Dari Mana Isu Itu Berasal?
Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr. Ita Nurcholifah, mengatakan banyak pelaku usaha menerima informasi yang terpotong-potong tanpa penjelasan utuh mengenai isi regulasi.
Akibatnya, muncul persepsi bahwa fasilitas pajak UMKM yang selama ini dinikmati akan dihapus dan seluruh pelaku usaha akan dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.
“Yang kami temukan di lapangan, banyak pelaku UMKM menerima informasi dari media sosial tanpa memahami konteks regulasinya. Karena itu perlu ada ruang dialog yang menghadirkan penjelasan langsung dari pemerintah,” kata Ita.
Menurut dia, minimnya literasi regulasi membuat berbagai informasi berkembang liar dan sulit diverifikasi oleh masyarakat.
Pemerintah: Tarif 0,5 Persen Tetap Berlaku

Dalam dialog tersebut, Asisten Deputi Pemberdayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Mansyur, menegaskan pemerintah tidak menghapus fasilitas Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM yang memenuhi syarat.
Menurut dia, pemerintah justru berupaya memastikan fasilitas tersebut dinikmati oleh pelaku usaha yang memang berhak menerima insentif.
“Pemerintah tetap berkomitmen melindungi UMKM. Tarif PPh Final 0,5 persen masih berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ali mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya tahan sektor UMKM yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Mengapa PP 20/2026 Diterbitkan?
Pertanyaan berikutnya yang muncul dalam forum adalah alasan pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Bombong Widarto, menjelaskan regulasi tersebut bertujuan memastikan fasilitas perpajakan UMKM tepat sasaran.
Menurut dia, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan oleh perusahaan yang seharusnya tidak masuk kategori UMKM.
“Tarif 22 persen yang ramai dibicarakan itu merupakan tarif PPh Badan untuk perusahaan besar. Itu bukan tarif yang dikenakan kepada UMKM penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu tujuan regulasi adalah mencegah praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pajak yang semestinya diperuntukkan bagi usaha kecil.
Kekhawatiran Pelaku Usaha
Meski pemerintah memberikan penjelasan, sebagian pelaku UMKM yang hadir mengaku masih membutuhkan sosialisasi yang lebih luas.
Beberapa peserta menilai bahasa regulasi yang kompleks sering kali menimbulkan multitafsir di tingkat pelaku usaha, terutama usaha mikro yang tidak memiliki pendamping pajak atau konsultan hukum.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan mengapa isu perpajakan mudah berkembang menjadi polemik di ruang digital.
UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Kalbar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat terdapat 338.258 unit UMKM di daerah itu. Sebanyak 99,38 persen merupakan usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, dan jasa.
Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, mengatakan keberlangsungan UMKM menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi daerah.
Karena itu, menurut dia, setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan UMKM harus disertai komunikasi publik yang jelas agar tidak menimbulkan kepanikan maupun kesalahpahaman.
“UMKM adalah fondasi ekonomi rakyat. Informasi yang tidak utuh bisa menimbulkan keresahan dan memengaruhi iklim usaha,” ujarnya.
Dialog yang digelar APIMSA Kalbar menunjukkan bahwa persoalan utama dalam polemik PP 20/2026 bukan hanya soal tarif pajak, melainkan juga soal komunikasi kebijakan. Ketika informasi berkembang lebih cepat daripada penjelasan resmi, ruang publik mudah dipenuhi spekulasi. Di tengah situasi itu, kebutuhan terbesar pelaku UMKM bukan sekadar regulasi baru, melainkan kepastian informasi yang dapat dipercaya.(rs/mm/pld)**
Sumber :Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr.Ita Nurcholifah






