RESPONSIVE.KALBAR.COM,JAKARTA–Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penindakan terhadap pengusaha yang dikenal sebagai Aseng, yang disebut-sebut sebagai salah satu bos besar dalam dugaan jaringan penambangan bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penangkapan ini langsung mengguncang sektor pertambangan daerah, mengingat Aseng diduga bukan sekadar pelaku lapangan, melainkan pengendali utama rantai distribusi bauksit yang keluar dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) resmi namun diduga dikelola di luar ketentuan hukum.
Seorang sumber internal penegak hukum yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa operasi penindakan dilakukan setelah Kejagung mengantongi bukti awal berupa dokumen, rekaman aktivitas lapangan, serta alur pengiriman hasil tambang yang diduga tidak sesuai izin.
“Penyidik melihat adanya pola yang sistematis. Ini bukan aktivitas kecil, tapi diduga jaringan yang sudah berjalan lama,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat dari laporan sejumlah pihak yang menemukan aktivitas alat berat dan pengangkutan bauksit di wilayah Sanggau yang diduga tidak memiliki dasar izin operasional yang sah. Temuan itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan intensif hingga akhirnya masuk ke tahap penindakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya masih mendalami peran para pihak yang terlibat.
“Penyidikan masih berjalan.Kami akan menelusuri seluruh aliran kegiatan dan pihak yang menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” ujarnya singkat.
Meski belum merinci jumlah kerugian negara,Kejagung menyebut nilai kerugian diperkirakan signifikan mengingat skala operasi dan lamanya dugaan aktivitas berlangsung di lapangan.
Penindakan terhadap Aseng ini menambah daftar panjang kasus dugaan penyimpangan sektor pertambangan di Kalimantan Barat, yang belakangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga melibatkan jaringan usaha dan distribusi yang terstruktur.*(jn/tim/red)**
Sumber : Kejaksaan Agung RI






