Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejagung Bongkar Dugaan “Cuci Dokumen” Bauksit Kalbar, Empat Tersangka Baru Menyusul Aseng

Di atas kertas,PT QSS memiliki IUP Eksplorasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 2016. Namun hasil penyidikan menemukan aktivitas penambangan justru diduga berlangsung di luar konsesi perusahaan.

Empat tersangka baru itu ialah YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD analis pertambangan

RESPONSIVE.KALBAR..COM,JAKARTA-Satu per satu nama mulai terseret dalam pusaran dugaan korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat. Setelah menetapkan SDT alias Aseng sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menahan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik ekspor bauksit ilegal berkedok izin resmi.

Mereka bukan orang sembarangan. Ada Petinggi perusahaan, konsultan perizinan, hingga pejabat teknis di lingkungan Kementerian ESDM.

Empat tersangka baru itu ialah YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP Direktur PT QSS.

Penyidik menduga praktik yang dijalankan PT QSS tidak sesederhana pelanggaran administrasi Pertambangan. Perusahaan itu disebut memakai dokumen resmi untuk melegalkan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan.

Di atas kertas,PT QSS memiliki IUP Eksplorasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 2016. Namun hasil penyidikan menemukan aktivitas penambangan justru diduga berlangsung di luar konsesi perusahaan.

Bauksit dari luar area izin itu kemudian diduga “diputihkan” menggunakan dokumen resmi PT QSS sebelum dijual dan diekspor.

Skemanya dinilai sederhana tapi berbahaya: mineral ilegal masuk, dokumen resmi keluar.

Penyidik juga mendalami dugaan permainan dalam penerbitan dokumen perizinan dan ekspor. SDT alias Aseng disebut meminta IA dan AP berkomunikasi dengan HSFD agar dokumen tetap diproses meski syarat teknis dan administratif tidak terpenuhi.

Ada dugaan sejumlah uang ikut mengalir dalam proses tersebut.

Jika terbukti, perkara ini menunjukkan celah paling rawan dalam tata kelola pertambangan nasional: ketika dokumen negara dapat dipakai untuk menyamarkan asal-usul komoditas tambang.

Kasus ini sekaligus menampar pengawasan sektor mineral yang selama bertahun-tahun kerap dikritik longgar. Sebab tanpa dukungan administrasi resmi, bauksit ilegal mustahil bisa melintas hingga pasar ekspor.

Hingga kini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara maupun negara tujuan ekspor bauksit tersebut. Namun rangkaian penetapan tersangka mengindikasikan penyidik tengah membongkar jejaring yang lebih luas dari sekadar aktivitas tambang tanpa izin.

Di Kalimantan Barat, bauksit bukan hanya soal mineral. Ia sudah lama menjadi arena pertemuan antara kuasa izin, bisnis, dan birokrasi. Dan kasus PT QSS tampaknya baru permukaan*(timred)**

Sumber : Kejagung RI.jakarta.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *