Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Investigasi Arak di Kubu Raya,Kasus Dilaporkan ke Polda Kalbar

LIRA Kalbar turut mengingatkan insan pers agar tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan mengedepankan akurasi informasi dalam peliputan, terutama pada isu-isu sensitif yang berpotensi memicu konflik sosial.

Dalam laporan yang beredar, para wartawan disebut mengalami intimidasi hingga kehilangan akses atas telepon genggam yang berisi data dan dokumen peliputan.

RESPONSIVE KALBAR.COM,KUBURAYADugaan pengeroyokan, perampasan telepon genggam, hingga pembukaan data pribadi terhadap tiga wartawan media online di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berbuntut laporan polisi. Kasus itu kini ditangani Polda Kalbar setelah dilaporkan pada 16 Mei 2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika ketiga wartawan tengah melakukan investigasi terkait aktivitas pengolahan dan penyulingan arak di Desa Lingga, Kabupaten Kubu Raya. Dalam laporan yang beredar, para wartawan disebut mengalami intimidasi hingga kehilangan akses atas telepon genggam yang berisi data dan dokumen peliputan.

Ketua Investigasi LIRA Kalbar, Totas, menilai tindakan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan kerja pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau ada pihak merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas. Ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan intimidasi atau tindakan kekerasan,” kata Totas kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut Totas, Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik. Karena itu, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipandang sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut. Polisi, kata dia, harus mampu membedakan aktivitas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana lain agar proses hukum tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pers.

“Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap wartawan hanya karena menjalankan tugas investigasi,” ujarnya.

LIRA Kalbar turut mengingatkan insan pers agar tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan mengedepankan akurasi informasi dalam peliputan, terutama pada isu-isu sensitif yang berpotensi memicu konflik sosial.

Hingga Selasa malam,belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Proses penanganan perkara di Polda Kalbar masih berlangsung dan belum ada putusan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan*(Dn/sn/bm)**

Sumber: Lira kalbar

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *