Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua DPRD Sanggau Desak APH Periksa Manajemen PT CUT Terkait Dugaan Pelanggaran Lahan

Oplus_131072

RESPONSIVEK.KAL-BAR.COM-Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CUT kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan land clearing dan penanaman kelapa sawit di lahan seluas sekitar 60 hektare di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kali ini, persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki. Politisi PDI Perjuangan itu secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT CUT.

Menurut Hengki, aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lantaran diduga menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) atau berada dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Foto istimewah tim jurnalis Sanggau menunjukan lahan seluas 60 H yang menjadi kontroversi Maslah lahan di duga tak kantongi izin 

“Saya berharap sanksi terhadap PT CUT tidak hanya berhenti pada sanksi administratif saja, tetapi juga perlu dilakukan pendalaman terkait dugaan pidana dari kegiatan land clearing dan penanaman sawit di lahan tersebut,” tegas Hengki.

Ia menilai, kegiatan PT CUT berpotensi melanggar Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan lahan.

“Saya meminta APH untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius, agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa APH terkesan diam. Masyarakat menuntut APH bergerak cepat dan meneliti lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Hengki mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah memberikan sanksi administratif kepada pihak perusahaan.

“Informasinya, pihak perusahaan telah mencabut tanaman sawit dan melakukan pemulihan lingkungan dengan menanam kembali tanaman hutan, termasuk tanaman lokal di lahan yang sempat digarap. Namun sekali lagi saya tegaskan, sanksi administratif saja tidak cukup. APH tetap perlu melakukan penyelidikan dan memeriksa manajemen perusahaan,” pungkasnya.

Sumber :Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki. Politisi PDI

Laporan : tim jurnalis Sanggau 

Editor.    : Timred 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *