RESPONSIVEKALBAR.COM-Â Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diminta memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang periode 2022-2024, Alexander Wilyo.
Pemanggilan itu didasari atas jabatanya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan mendalami peranya sebagai penanggung jawab kegiatan Napak Tilas Jilid satu tahun 2023 sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 tanggal 27 Januari 2023.
“Kapasitas dia dalam konteks saat itu sebagai penanggung jawab, sebagai Sekda, Ketua TAPD Pemda. Pemanggilan Alex sebagai saksi oleh penyidik sangat-sangat diperlukan untuk mengetahui jika ada suatu peristiwa pidana secara utuh dan lengkap,” kata aktivis LSM, Suryadi, Kamis (11/12/2025).

Menurut Suryadi, pemanggilan dia sebagai saksi untuk mengkonfrontir isu beredar kalau seolah-olah Alex berusaha lepas tangan dengan dalil mengikuti pendidikan kepemimpinan nasional lembaga administrasi negara.
“Guna meng-clearkan posisi dia. Jangan sampai orang tidak bersalah dan tidak terlibat difitnah, dengan demikian, kita menilai secara kepemimpinan, Alex memiliki komitmen tinggi dalam penumpasan Korupsi sekitarnya, dan itu harus dimulai dari diri dia sendiri,” ucap Suryadi.
Pria yang mengaku sebagai mahasiswa hukum ini menjelaskan, sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ketentuan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi adalah mens rea (niat jahat) sebuah perkara pidana.
Artinya, jikapun Alex ternyata tidak menerima sesuatu, tetapi mengetahui adanya suatu perbuatan pidana semisal menguntungkan orang lain karena kebijakan atau tindakan dengan jalan merugikan keuangan Negara atau Daerah secara teorinya unsur pidana korupsinya sudah terpenuhi.
“Teorinyakan tidak harus dia menerima uang, tetapi ada kerugian negara dengan menguntungkan orang lain itu unsur korupsi sudah terpenuhi. Tujuan semua ini untuk meng clearkan dirinya. Agar pak Alex tidak ada terbebani dan fokus membangun Ketapang,” kata Suryadi.
Sumber : Rilis Resmi ketua LSM peduli Kayong Suryadi.
Laporan : har wartawan Kalbar .
Editor. : timred.







