PONTIANAK, RESPONSIVEKALBAR – Polresta Pontianak Kota menangkap seorang pria berinisial SE (44), warga Jalan Khatulistiwa Gang Flora II RT.4 / RW.17 Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara atas kasus persetubuhan terhadap korban berinisial SS (30) warga Jalan Malam Sultan, Gang Aliyah RT. 1 / RW. 16, Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara.
Pelaku diamankan atas Laporan ibu orban berinisial SA dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/488/VI/2023/SPKT/POLRESTA PTK/POLDA KALBAR, tanggal 5 November 2023, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo, menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB.
“Bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar rumahnya, selanjutnya tersangka yang merupakan paman korban datang dan masuk kedalam rumah melalui pintu samping rumah yang dalam keadaan tidak terkunci,” kata Kompol Tri Prasetyo, Rabu (16/11/2023).
Kasat Reskrim, menambahkan, tersangka mengetahui situasi dan kondisi rumah korban serta waktu korban ketika sendirian dirumah sebab korban memiliki keterbatasan fisik (bisu) dan diduga bahwa korban dalam kondisi mental yang terbatas.
Selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban dan melihat korban dalam posisi baring di tempat tidur, lalu tersangka meremas kedua payudara korban dan membuka celana dan dalaman korban yang dikenakan ketika itu, lalu tersangka membuka celananya Kemudian membuka kedua kaki korban dan terjadilah persetubuhan.
Setelah tersangka menyetubuhi korban, tersangka beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menemui korban guna meremas kedua payudara korban, sebab warga sekitar tidak mencurigai perbuatan tersangka dikarenakan tersangka merupakan paman atau pihak keluarga korban dan beberapa kali warga mengetahui kedatangan tersangka kerumah korban namun tersangka beralasan ingin meminta ikan karena ayah korban merupakan nelayan dan beralasan numpang buang air besar.
“Hingga akhirnya aksi tersangka diketahui oleh ibu korban ketika melihat atau memergoki tersangka berada di dalam kamar korban,” jelas Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, ibu korban dan di bantu warga sekitar menanyakan kepada korban maupun tersangka mengenai perihal tersebut, adapun korban dengan menggunakan bahasa tubuh/isyarat menunjukan telah disetubuhi oleh tersangka dan tersangka berterus terang bahwa memang benar telah menyetubuhi korban 1 (satu) kali dan melakukan Perbuatan Cabul terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu di bulan Oktober dan November 2023.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos motif loreng, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai pakaian dalam BH warna merah dan satu helai celana dalam warna merah muda.
Atas perbuahannya, pelaku terancam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 286 KUHPidana Sub Pasal 290 KUHP. (RED)











