Transformasi Berita Era Digital

Kurang lebih 140.H. Lahan silica di kec kendawang Desa Kelampai dan lubuk batu tak Memiliki izin

Oplus_131072

Responsivekalbar.com

Kab.Ketapang.

PT.SJM(SILICA JAYA RAYA MINERAL)Pertambangan selica yang ada di kecamatan Kendawangan desa kelampai dan lubuk batu ini kuat di duga tak memiliki izin resmi.

Namun dalam pantau kami mereka melakukan kegiatan seperti biasa melakukan penambangan dengan cara menumpang perizinan milik PT. Gajah ujar salah seorang sumber yang enggan di sebutkan namanya nya ini.

Salain itu rekam suara yang di sampaikan oleh seorang sumber ini mengatakan saat ini mereka sedang mengurus izin.Namun dalam pengurusan izin terbit ada sejumlah lahan yang benar benar tidak memiliki izin dengan luasan areal kurang lebih 140 hektar ini ,mereka melakukan aktivitas di luar izin dan  masih melakukan aktivitas dengan baik .

Kuat dugaan selica ilegal dan tambang selica beredar yang di Bawak ke caina ini dari hasil menambang dinluar izin,”di kabupaten Ketapang namun sejumlah APH tutup mata dan membiarkan kegiatan silica ilegal ini dengan mudahnya ber oprasi .

Selain itu menurut keterangan KTT. Jeprry Agus Sudiro PT. Silica jaya raya minimal mengatakan bahwa tambang silica tersubut milik orang kuat,Seperti DDM, SDH ,HI sebagai dereksi, Dalam keterangan nya melalui telpon Whatsap pada saptu malam.

Dalam hal ini kami mendapat informasi dari seseorang yang sempat berada juga diwilayah yang sama bahwa pengiriman silica.11.Mader vesel yang di kirim kecina di duga tidak menggunakan tersus resmi ,namun menggunakan Pengajuan Kordinasi  Desa,(Sn/Bm)*

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *