Transformasi Berita Era Digital

Pangkalan Pasir Didaerah Kartiasa di Duga Ilegal Dan lambatnya Tindak Lanjut Penanganan Pemerintahan Kabupaten Sambas

 

Sambas- 26 july-2025, kegiatan usaha yang terjadi di daerah sambas tepatnya di daerah dusun jalur desa kartiasa mendapatkan aduan terhadap masyarakat setempat. Perusahaan CV Satria lindo dan CV mahkota rajawali  yang bergerak di bidang pangkalan pasir yang belum jelas memiliki izin usaha lengkap.

Masyarakat setempat juga mengeluhkan akan tindak lanjut penegasan pemerintah kabupaten sambas terhadap pihak pengusaha pangkalan pasir tersebut terbilang lambat.

Perusahaan tersebut hanya memiliki izin penggalian di bantaran sungai, dan belum memiliki izin lingkungan dan dari penyediaan pangkalan”, ujar Rizal Dari pihak tata ruang pemerintahan

Aktivitas keluar masuk unit yang terjadi dipangkalan mempengaruhi keadaan lingkungan daerah sekitar penampungan pasir, dari penyediaan rambu lalulintas perusahaan juga tidak memenuhi standart. Menyebabkan tingkat kecelakaan yang akan terjadi lebih tinggi di daerah tersebut.

“Kami akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap laporan warga dan pihak media sebagai dasar utk pihak kami melakukan tidak lanjut pemeriksaan dari syarat umum dan wajib terkait spesifikasi perusahaan tersebut” ujar pihak pemerintahan terkait

Selain berdampak pada warga sekitar kegiatan pangkalan pasir tersebut juga berdampak pada pengguna jalan umum karena aktivitas keluar masuknya unit membuat jalan rusak ujar” perwakilan masyarakat sekitar tepatnya kec sambas dan kec sejangkung.

Pelaporan ini sudah sampai ke pihak propinsi dan sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut yang jelas terhadap pemilik usaha. Masyarakat tidak ingin di janjikan tapi ingin melihat hasil perubahan. Pemerintah pusat harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Penulis HR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *