RESPONSIVEKALBAR.COM-Tim Gabungan Resmob IT Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat menuju ke Polsek Pemangkat guna melakukan Back Up terhadap Polres Sambas berkaitan dengan adanya Laporan Polisi terhadap penemuan jasad seorang laki – laki beserta 1 Unit sepeda motor didalam parit depan Pekong NG KUK TI yang beralamat di Jl. Terigas,Dusun Sei Lakum, RT/RW 003/004, Desa Jelutung, Kec.Pemangkat, Kab. Sambas.
yang mana jasad tersebut diduga kuat merupakan korban Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.
Selanjutnya sekira Pukul 14.00 Wib, Tim tiba di Polsek Pemangkat dimana Anggota Tim yang terdiri dari (Anggota Resmob IT Ditreskrimum,Anggota Polres Sambas dan Anggota Polsek Pemangkat) melakukan Anev terhadap kasus tersebut, setelah melaksanakan Anev. Tim Gabungan menuju ke Tkp dimana korban pertama kali ditemukan.
Sekira pukul 16.00 Wib Tim gabungan tiba di Jl. Terigas, Dusun Sei Lakum, RT/RW 003/004, Desa Jelutung, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, yang mana Tim gabungan melakukan Pengecekan terhadap TKP, Penyisiran CCTV dibeberapa titik, serta pull baket terhadap Saksi – saksi.
Di hari kedua pada hari Kamis,13 November 2025.
Tim gabungan kembali Melaksanakan Penyelidikan, Pengambilan Sampel Darah di Rumah orang yang diduga merupakan pelaku An. Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI, mengambil keterangan 2 (dua) orang saksi An Sdr. ERWIN dan Sdr. AMIN yang mana kedua saksi tersebut melihat Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI melintas di sekitaran TKP.
Selanjutnya.
Pada hari Jumat, 14 November 2025* sekira pukul 13.40 Wib Tim melaksanakan Anev yang mana dari hasil Anev terhadap hasil penyelidikan.
Tim gabungan mengambil langkah untuk melakukan penggeledahan di salah satu rumah dekat TKP di Rumah No. 73, RT/RW 04/05, Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas (milik Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI).
Sekira Pukul 14.21 Wib, Tim tiba di Rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut Tim mendapatkan Barang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban berupa.3 (Tiga) pucuk senapan Angin, peluru senapan angin, 2 (Dua) bilah senjata tajam,serta 3 (Tiga) senter kepala, serta beberapa Handphone.
Mendapati barang tersebut, Tim selanjutnya membawa pemilik Rumah An Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI dan anaknya An Sdr. HENDI, serta barang bukti tersebut ke Polsek Pemangkat.
Setibanya di Polsek Pemangkat Tim melakukan pendalaman kepada 2 (Dua) orang tersebut, yang mana *Sdr. HENDI berdasarkan keterangannya, mengatakan bahwa Ayahnya yang bernama Sdr.TJONG HIAN PO Als ABOI lah yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Yang mana keterangan tersebut dibenarkan oleh pelaku an Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI.
Pada hari sabtu, 15 November 2025.
Tim gabungan membawa pelaku an Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI. Ke lokasi kejadian dimana pelaku menghabisi nyawa korban dengan 3 (tiga) kali tembakan senapan angin dan bacokan sebilah parang sebanyak 3 (tiga) kali dan pelaku membuang Motor korban serta mayat korban ke sebuah parit didepan Pekong NG KUK TI Jl. Terigas, Dusun Sei Lakum, RT/RW 003/004, Desa Jelutung, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas.
Serta mengambil barang bukti sendal warna coklat milik korban yang di buang pelaku. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas guna proses selanjutnya.
FAKTA – FAKTA :
1. Pelaku emosi kepada korban karna anjing pelaku mati di racuni oleh korban;
2. Tembakan pertama dari senapan angin ditembakkan pelaku didepan Rumah pelaku pada saat korban hendak menggambil anjing korban yang telah mati diracun;
3. korban merupakan residivis kasus pencurian;
4. korban dikenal sering mencuri anjing dengan di racun terlebih dahulu menggunakan potas.
Note :
Berdasarkanketerangan Anak Pelaku An Sdr. HENDI
– dihari Kamis, 30 Oktober 2025 bahwa pada saat Sdr. HENDI berada di pondok samping rumahnya sekira pukul 02.37 Wib. Sdr. HENDI mendengar ada suara Anjing. Mendapati adanya suara tersebut ybs mengecek CCTV melalui Handphone akan tetapi tidak ada aktifitas mencurigakan, selanjutnya sekitar 3 (Tiga) menit kemudian Sdr. HENDI mendengar 1 (Satu) kali bunyi suara tembakan dari senapan angin didepan Rumahnya:
kemudian Sdr. HENDI keluar dari pondok dan melihat Ayahnya Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI berlari membawa senapan angin, sebilah parang dan menggunakan senter kepala. Mengejar seseorang ke arah TKP ditemukannya jasad Laki – laki tersebut. Kemudian ybs mendengar 2 (Dua) kali bunyi Tembakan dari senapan angin, sekitar 2 (Dua) menit kemudian Sdr.TJONG HIAN PO Als ABOI. Kembali untuk mengambil motor korban merk Yamaha Freego warna Merah Hitam yang terletak didepan Rumahnya:
Selanjutnya Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI membawa motor tersebut ke arah Pekong,NG KUK TI yang berada tidak jauh dari rumahnya,sekira 5 (lima) menit kemudian Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI kembali ke rumah dengan membawa 1 (Satu) pucuk senapan angin dan sebilah parang.
Yang mana anak pelaku sempat bertanya kepada Ayahnya “ada apa pak” ayahnya menjawab “ada orang ngeracun Asuk” selanjutnya Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI masuk ke rumahnya dan Sdr. HENDI kembali ke Pondoknya, sekira 2 (Dua) menit kemudian Sdr. HENDI mendengar bahwa Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI ada keluar rumah:
– Sekira pukul 09.30 Wib Sdr. HENDI ada di telfon Sdr. BULONG dimana Sdr. BULONG mengatakan bahwa “ada penemuan motor didekat pekong NG KUK TI”, mendapati informasi tersebut Sdr. HENDI bergegas menuju TKP dan melihat ada 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Freego warna merah hitam didalam parit dekat Pekong NG KUK TI:
– Setelah melihat motor tersebut Sdr. HENDI pulang dan menghubungi ayahnya Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI dan menyampaikan berita tersebut, dimana Sdr. TJONG HIAN PO Als ABOI mengatakan untuk “Tiam -tiam (diam – diam)”.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
1 (Satu) Pucuk senapan angin dengan magazen dan peluru senapan angin yang digunakan untuk menembak korban;
1 (Satu) Bilah Parang yang digunakan untuk melukai korban;
Baju warna biru donker.
Celana pendek Levis warna abu – abu.
Milik Korban
1 (satu) unit sepeda motor korban merk Yamaha Freego warna merah dengan Noka MH3SEF510LJ109958 dan Nosin E31WE0119172 yang di dalam jok motor tersebut ditemukan 2 ( dua ) buah karung, dan 1 (buah) kayu balok dengan panjang 50 cm
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru.
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna biru
1 (satu) helai sweater warna biru;
1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru
1 (satu) pasang sendal jepit warna coklat;
1 (satu) helai celana dalam;
1 (satu) buah ikat pinggang; 1(satu) kantong plastik yang berisikan racun ikan (potas).
KRONOLOGIS KEJADIAN.
Benar pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 Wib telah di temukan mayat seorang laki-laki tanpa identitas di sebuah parit depan pekong NG KUK TI yang beralamat di Jalan Terigas Dsn. Sei Lakum Rt 006 Rw 004 Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, yang mana berawal dari keterangan saksi yang bernama Sdr. TJU HAI BUN alias ABUN bahwa dirinya sekira jam 09.30 wib pergi ke kebun milik Sdr. RONNY alias ALONG yang mana Sdr. TJU HAI BUN alias ABUN sedang merawat kebun milik Sdr. TJU HAI BUN alias ABUN yang terletak di sebelah pekong NG KUK TI yang beralamat di Jalan Terigas Dsn. Sei Lakum Rt 006 Rw 004 Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian setelah Sdr. TJU HAI BUN alias ABUN keluar dari kebun dan ingin pulang ke rumah tiba-tiba Sdr. TJU HAI BUN alias ABUN melihat di parit tepat di depan pekong NG KUK TI tersebut ada sepeda motor di dalam parit tersebut, kemudian Sdr. TJU HAI BUN alias ABUN langsung memberitahukan kepada pemilik kebun yang bernama Sdr. RONNY alias ALONG, kemudian mendengar perihal tersebut Sdr. RONNY alias ALONG langsung menghubungi kepala Dusun Sei Lakum yg bernama Sdr. HARIYANTO, kemudian Sdr. HARIYANTO pun langsung mendatanginya TKP untuk bersama saksi-saksi untuk memastikan informasi tersebut, ketika di TKP bahwa memang benar terlihat sepeda motor berada di dalam parit depan pekong NG KUK TI tersebut.
Kemudian Sdr. HARIYANTO langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Pemangkat untuk memberitahukan perihal tersebut, dan tidak lama kemudian anggota kepolisian Polsek Pemangkat langsung mendatangi TKP. Kemudian setibanya di TKP, anggota kepolisian bersama saksi-saksi ingin mengangkat sepeda motor dari parit tersebut dan ternyata ketika sepeda motor tersebut diangkat ada terlihat seperti tangan manusia di dalam sungai tersebut.
Kemudian dipastikan kembali bahwa memang benar ada seorang laki-laki dewasa yang diduga sudah meninggal dunia sedang melekat di sepeda motor tersebut tepatnya di sebuah parit depan pekong NG KUK TI yang beralamat di Jalan Terigas Dsn. Sei Lakum Rt 006 Rw 004 Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian anggota kepolisian langsung mengevakuasi mayat tersebut dan memanggil ambulance, kemudian mayat tersebut dibawa ke RSUD Pemangkat untuk dilakukan Visum.
Hasil pemeriksaan visum dokter :
terdapat kaku mayat dan keluar darah pada lubang hidung dan lubang telinga, Pada bagian kepala korban terdapat luka bacok pada kepala bagian atas,Luka bacok pada kepala sebelah kiri.
Terdapat memar pada pipi sebelah kiri sampai kedaun telinga terdapat luka robek;
Terdapat satu lubang luka tembak di duga senapan angin pada samping kanan batang hidung dibawah mata,” Terdapat satu lubang luka tembak di duga senapan angin pada samping kiri batang hidung dibawah mata,” Terdapat satu lubang luka tembak di duga senapan angin dibawah tulang selangka sebelah kiri,Terdapat luka bacok pada lengan kiri bagian luar.
Terdapat luka bacok pada telapak tangan sampai jari kelingking bagian luar.
Sumber: tim polres Sambas dan rea Polda Kalbar.
Publis : Tim jurnalis kepolisian
Editor. : timred
















