Transformasi Berita Era Digital

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat berikan klarifikasi resmi,terkait MR

RESPONSIVE.KAL.COM

KALBAR

Sehubungan dengan pemberitaan media mengenai persidangan yang melibatkan terdakwa MR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pontianak, kami ingin memberikan klarifikasi resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH.

Keterangan yang disampaikan oleh Terdakwa MR dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Oleh karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti valid dan verifikasi dari Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

“Kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menegakkan integritas dan hukum. Kami berpegang teguh pada prinsip profesionalisme, transparansi, dan integritas, serta tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparat kami,” Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH.

Terkait pemberitaan tersebut lanjut I Wayan Gedin Arianta bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal melalui Bidang Pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait sesuai Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Kami telah mengklarifikasi Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK Rutin. Rehabilitasi kami juga telah merencanakan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang disebutkan dalam persidangan. Apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran etik atau hukum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kasi Penkum lebih lanjut.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat dan media untuk mengutamakan prinsip pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta, serta tidak terpengaruh oleh opini yang dapat merugikan nama baik institusi tanpa dasar yang kuat.

“Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang transparan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” pungkas Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH.*

(Penkum Kajati Kalbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *