RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG –Dugaan aktivitas pertambangan pasir silika oleh PT Silika Jayaraya Mineral (SJM) di Desa Kelampai, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah persoalan terkait legalitas aktivitas perusahaan tersebut dipertanyakan, mulai dari dugaan belum adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)-yang sebelumnya dikenal sebagai IPPKH-hingga penggunaan akses dan lahan yang disebut berada di wilayah perusahaan lain.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebagian wilayah yang menjadi lokasi aktivitas PT SJM diduga bersinggungan dengan kawasan Hutan Produksi (HP).
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, proses perizinan penggunaan kawasan hutan tersebut dinilai belum terang. Di sisi lain, aktivitas produksi dan rencana pengiriman pasir silika ke Tiongkok disebut terus berjalan.āIzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan belum ada, prosesnya tidak jernih.
Sementara mereka dituntut harus segera ekspor karena ada penjualan,ā ujar sumber tersebut.
Diduga Belum Memiliki TersusPersoalan lain yang ikut dipertanyakan adalah fasilitas bongkar muat.
PT SJM disebut belum memiliki Terminal Khusus (Tersus) sendiri. Dalam aktivitas pengangkutan, perusahaan diduga menggunakan dermaga milik BUMDes.
Penggunaan fasilitas tersebut menjadi perhatian karena dermaga dimaksud disebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas bongkar muat tongkang dengan kapasitas tertentu.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar soal fasilitas logistik, tetapi menyangkut legalitas penggunaan fasilitas pelabuhan dan kesesuaian peruntukannya dengan kegiatan pertambangan.
Diduga Buka Lahan di Area PT Gesa
Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan dan penggunaan akses di area PT Gesa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT SJM diduga membuka sebagian lahan di wilayah yang disebut masuk area PT Gesa tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pihak perusahaan tersebut.
PT SJM juga disebut menggunakan akses jalan di area PT Gesa untuk aktivitas operasional tanpa adanya persetujuan.Tak berhenti di situ. Sebagian lahan di area tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penumpukan atau stockpile pasir silika.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pertanyaan pentingnya adalah: di atas dasar izin apa lahan itu dibuka dan digunakan?
Termasuk, apakah aktivitas tersebut berada di dalam batas konsesi PT SJM atau justru masuk ke wilayah perusahaan lain.Batas Konsesi Jadi Titik Krusial
Persoalan batas wilayah menjadi penting karena aktivitas pertambangan tidak hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga kesesuaian antara izin usaha pertambangan, koordinat wilayah izin, status kawasan hutan, serta penggunaan lahan di lapangan.
Karena itu, dugaan pembukaan lahan dan penggunaan jalan maupun stockpile di area perusahaan lain perlu diuji melalui dokumen resmi dan pengecekan koordinat di lapangan.
Tanpa verifikasi tersebut, tudingan maupun bantahan dari masing-masing pihak akan sulit diuji secara objektif.Bukan Persoalan Baru
Polemik terkait aktivitas PT SJM juga disebut bukan kali pertama muncul.
Pada 2025, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir kuarsa tersebut juga pernah dikaitkan dengan dugaan penggunaan jalan hauling dan aktivitas pertambangan di wilayah yang disebut masuk konsesi PT Gajah Emas Silica Asia.
Rangkaian persoalan itu membuat aktivitas PT SJM kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian batas konsesi, legalitas penggunaan kawasan hutan, fasilitas pengangkutan, serta penggunaan lahan milik atau yang dikuasai perusahaan lain.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian.
Konfirmasi dan penelusuran dokumen menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas PT SJM telah sepenuhnya sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
PT SJM/PT SCM, PT Gesa,PT Gajah Emas Silica Asia, Pemerintah Kabupaten Ketapang, serta instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan, batas koordinat konsesi, PPKH, fasilitas bongkar muat, dan legalitas penggunaan lahan maupun akses jalan yang dipersoalkan.
Sebab, jika seluruh aktivitas telah mengantongi izin dan berada di dalam wilayah yang sah, dokumen tersebut semestinya dapat menjadi dasar untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas di luar wilayah izin atau penggunaan kawasan tanpa dasar hukum yang jelas, persoalannya tentu tidak lagi sebatas polemik antarperusahaan.**(Tim)**






