RESPONSIVEKALBAR.COM, PONTIANAK-Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Kabupaten Ketapang kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Sejumlah perkara telah masuk tahap penyidikan. Saksi diperiksa, dokumen diamankan, bahkan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi. Namun, pertanyaan mendasar masih menggantung: kapan seluruh proses itu memberikan kepastian hukum?
Sedikitnya tiga perkara menjadi perhatian, yakni dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas Ketapang periode 2022–2024, dugaan penyimpangan pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining, serta dugaan korupsi sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang (Politap) Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam perkara Napak Tilas, Kejati Kalbar sebelumnya menyampaikan telah memeriksa 43 saksi dan meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP.
Sementara dalam perkara Politap, sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan penghitungan kerugian negara dimintakan kepada auditor internal Kejati Kalbar.
Adapun perkara PT Laman Mining, penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada Januari 2026 dan mengamankan sejumlah dokumen untuk mendalami dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan serta penjualan dan ekspor bauksit.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum. Namun, publik tentu tidak hanya menunggu berapa banyak saksi yang diperiksa atau berapa banyak dokumen yang diamankan.
Yang lebih penting adalah bagaimana hasil penyidikan itu menentukan arah perkara.
Napak Tilas: Hampir Setahun, Publik Menunggu Jawaban
Perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas menjadi salah satu sorotan utama.
Penggeledahan dilakukan pada Desember 2025. Puluhan saksi telah dimintai keterangan. Penghitungan kerugian negara juga telah dimintakan kepada BPKP.
Namun, hingga perkembangan terakhir yang dipublikasikan, hasil final penghitungan kerugian negara belum diumumkan kepada masyarakat.
Pertanyaan pun muncul. Sejauh mana proses audit berlangsung? Apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban telah diperiksa? Apakah penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan?
Publik juga menunggu penjelasan mengenai alur penerimaan dan penggunaan dana, pembagian tanggung jawab kepanitiaan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.
Semua itu perlu dibuka berdasarkan hasil penyidikan, bukan berdasarkan asumsi atau tudingan.
Tambang Bauksit: Lima Lokasi Digeledah, Bagaimana Kelanjutannya?
Perkara dugaan penyimpangan pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining juga menjadi perhatian.
Pada Januari 2026, penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di lima lokasi dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan serta penjualan dan ekspor bauksit.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana hasil pendalaman dokumen tersebut, bagaimana konstruksi dugaan penyimpangannya, dan sejauh mana penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan.
Jangan sampai besarnya perhatian publik terhadap perkara pertambangan hanya berakhir pada pemberitaan penggeledahan tanpa perkembangan yang dapat dijelaskan secara terbuka.
Politap: Paket Pekerjaan 2023–2024 Ikut Disorot
Perkara lain yang tak kalah penting adalah dugaan korupsi sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang Tahun Anggaran 2023–2024.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Politap dan mengamankan dokumen administrasi, keuangan, serta perangkat elektronik.
Sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Penghitungan kerugian keuangan negara juga dimintakan kepada auditor internal Kejati Kalbar.
Kini publik menunggu penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, pelaksanaan pekerjaan, pertanggungjawaban anggaran, serta tahapan penyidikan selanjutnya.
Kejati Kalbar Diuji oleh Kepastian Hukum
Kepala Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara Napak Tilas dan PT Laman Mining tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kejati menyatakan penghitungan kerugian negara menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik juga terus melakukan pendalaman fakta, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti.
Penjelasan tersebut penting. Namun, masyarakat juga membutuhkan pembaruan yang lebih konkret mengenai perkembangan masing-masing perkara.
Sebab, ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan semata-mata jumlah saksi yang diperiksa, melainkan kemampuan penyidik membangun pembuktian yang kuat, mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan tindak pidana, serta membawa perkara ke tahap hukum berikutnya sesuai ketentuan.
Kejati Kalbar tentu memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
Tujuh Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Kejati
Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
- Sampai di mana hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara Napak Tilas Ketapang?
- Apa perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining?
- Bagaimana hasil pendalaman dugaan korupsi paket pekerjaan Politap 2023–2024?
- Apakah masih ada dokumen atau keterangan yang perlu dilengkapi sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya?
- Apakah seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran telah dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan?
- Kapan Kejati Kalbar akan menyampaikan pembaruan resmi mengenai tahapan masing-masing perkara?
- Apa langkah konkret untuk memastikan setiap perkara memperoleh kepastian hukum?
Jangan Biarkan Publik Hanya Menunggu
Ketapang membutuhkan penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap perkara harus diproses berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini. Pihak yang belum terbukti bersalah tetap harus dilindungi haknya. Namun, prinsip kehati-hatian juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh penjelasan perkembangan perkara.
Kini perhatian tertuju kepada Kejati Kalbar.
Mampukah institusi ini menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Ketapang hingga memperoleh kepastian hukum?
Ataukah masyarakat kembali harus menunggu tanpa mengetahui sejauh mana proses penyidikan berjalan?
Pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman. Ini merupakan tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Sebab, ketika perkara dugaan korupsi sudah memasuki tahap penyidikan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan yang dapat disampaikan secara terbuka.
Hukum tidak cukup hanya menunjukkan bahwa penyidikan dimulai. Publik juga menunggu bagaimana perkara itu diselesaikan.*(A)**
(Tim Investigasi Responsive Kalbar)






