Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dugaan Pemukulan Libatkan Kapolres Kapuas Hulu Berakhir Damai Adat Dayak, Akuntabilitas Hukum Dipertanyakan

Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses penyelesaian berlangsung, apa bentuk sanksi adat yang disepakati, serta apakah terdapat pemeriksaan dari institusi kepolisian.

Kesepakatan damai dicapai di hadapan pemangku adat pada 31 Oktober 2026. Namun, penyelesaian secara adat menyisakan pertanyaan: bagaimana pertanggungjawaban hukum atas dugaan kekerasan yang melibatkan seorang pejabat kepolisian?
Table of contents: [Hide] [Show]

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KAPUAS HULU–Dugaan pemukulan terhadap seorang pemuda yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, di Terminal Bus Kedamin, Kalimantan Barat, berakhir melalui penyelesaian hukum adat Dayak.

Kesepakatan damai dicapai pada Sabtu (31/10/2026), dengan melibatkan pemangku adat, keluarga kedua belah pihak, serta perwakilan masyarakat.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama mengakui kesalahan dan bersedia menjalankan sanksi adat. Sementara pihak kedua menyatakan memberikan maaf dan menerima hasil penyelesaian tersebut.

Penyelesaian ini menjadi perhatian karena perkara yang dipersoalkan bukan sekadar perselisihan antarwarga. Dugaan kekerasan tersebut menyeret nama seorang pejabat kepolisian yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Di satu sisi, penyelesaian adat merupakan bagian dari mekanisme sosial masyarakat Dayak dalam memulihkan hubungan antarpihak. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas penyelesaian adat dan pertanggungjawaban hukum negara.

Apakah perdamaian tersebut juga diikuti proses pemeriksaan internal kepolisian? Apakah ada laporan pidana yang diproses? Dan bagaimana institusi Polri memastikan setiap dugaan pelanggaran oleh anggotanya diperiksa secara transparan?

Pertanyaan tersebut penting agar perdamaian tidak dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Damai Adat Bukan Akhir Pertanyaan

Kesepakatan kedua belah pihak patut dihormati sebagai hasil musyawarah yang melibatkan pemangku adat dan keluarga.

Namun, penyelesaian melalui mekanisme adat tidak serta-merta menjawab seluruh aspek pertanggungjawaban hukum, terutama apabila dugaan peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses penyelesaian berlangsung, apa bentuk sanksi adat yang disepakati, serta apakah terdapat pemeriksaan dari institusi kepolisian.

Sebab, jabatan publik membawa tanggung jawab yang tidak berhenti pada hubungan pribadi antara pihak yang berselisih.

Perdamaian boleh tercapai, tetapi transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijelaskan.

Hingga informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tanggapan resmi institusi kepolisian diperoleh, publik masih menunggu penjelasan menyeluruh mengenai perkara tersebut.*(tim)*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *