Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Parkir Oriental Kopitiam Disebut Berizin, Persoalan Setoran Berujung Keributan hingga Pelapor Jadi Tersangka

Melainkan apa yang benar-benar terjadi di dalam Oriental Kopitiam pada 5 Agustus 2026.Dan jawabannya semestinya dapat diuji melalui dokumen, CCTV, keterangan saksi serta proses hukum yang transparan.

Dari urusan parkir dan setoran, pertemuan berakhir ricuh. Kini dua orang yang disebut berada di pihak pelapor justru dikabarkan menjadi tersangka. CCTV dan kronologi utuh menjadi kunci yang perlu dibuka.
RESPONSIVEK.KALBAR.COM,SINGKAWANG-Persoalan pengelolaan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Jalan Bawal, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, bergeser dari urusan setoran parkir menjadi perkara pidana.

Peristiwa bermula dari pertemuan sejumlah pihak pada Rabu, 5 Agustus 2026 sore. Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk membicarakan persoalan pengelolaan parkir justru berakhir dengan keributan.

Persoalan tersebut kini memasuki babak baru. Kun Abdullah dan Vaskal disebut telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Perubahan posisi hukum itu memunculkan pertanyaan: bagaimana sebuah persoalan pengelolaan parkir berujung pada perkara pidana, dan bagaimana konstruksi hukum penyidik terhadap masing-masing pihak?

PARKIR DISEBUT SUDAH BERIZIN

Pihak yang berada dalam pengelolaan parkir menyatakan lokasi tersebut telah memiliki dasar perizinan dan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah telah dibayarkan.

Dalam administrasi Pemerintah Kota Singkawang, pengelolaan retribusi parkir memang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Dokumen Pemkot mencatat retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan.

Pada Mei 2026, tim gabungan Pemkot Singkawang bersama aparat juga melakukan pembinaan dan penertiban juru parkir, termasuk pemeriksaan legalitas juru parkir yang beroperasi di sejumlah titik.

Dalam kasus Oriental Kopitiam, Kun Abdullah menyatakan dirinya merupakan koordinator parkir yang ditunjuk Dinas Perhubungan.

Ia juga disebut telah berkonsultasi dengan pihak Dinas Perhubungan terkait persoalan pengelolaan parkir tersebut.

Namun, persoalan kemudian berkembang ketika muncul permintaan setoran atau “jatah” dari pihak tertentu.

Klaim mengenai adanya permintaan setoran tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang melaporkan kronologi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut meminta setoran.

PERTEMUAN UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH

Kun Abdullah disebut diminta meninggalkan lokasi karena persoalan setoran. Namun ia memilih tetap berada di lokasi dengan alasan memiliki dasar penunjukan sebagai koordinator parkir.

Perbedaan kepentingan tersebut kemudian dibawa ke meja pertemuan.

Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Kun Abdullah datang bersama Mahisha Agni alias Mesa, Arie, Lula dan beberapa orang lainnya.

Sementara VH alias KS disebut hadir bersama sejumlah orang, termasuk MZ.

Menurut kronologi yang disampaikan pihak pelapor, pembicaraan kembali berkisar pada pengelolaan parkir dan persoalan setoran.

Disebut pula adanya pembicaraan bahwa apabila Kun Abdullah tidak mampu memenuhi setoran atau “jatah” yang diminta, pengelolaan parkir akan diambil alih pihak lain.

Keterangan tersebut belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang disebut meminta setoran.

Pertemuan akhirnya tidak menemukan titik temu.

Mesa kemudian disebut menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.

DARI MEDIASI MENJADI KERIBUTAN

Setelah pembicaraan berakhir, Mesa bermaksud meninggalkan lokasi dan bersalaman dengan sejumlah orang yang hadir.

Menurut keterangan pihak pelapor, situasi berubah ketika Mesa disebut mengalami pencengkeraman pada bagian leher bajunya.

Ia kemudian disebut didorong dan ditarik menuju bagian dalam Oriental Kopitiam.

Keributan pun pecah.

Sejumlah kursi disebut berjatuhan. Beberapa orang berupaya mendekati lokasi untuk melerai.

Dalam situasi tersebut, menurut versi pihak pelapor, Kun Abdullah kemudian sempat mengambil sebuah asbak ketika melihat sejumlah orang bergerak mendekati Mesa.

Pihak pelapor menyebut tindakan itu sebagai respons spontan karena Kun menganggap terdapat ancaman terhadap keselamatan Mesa.

Namun, bagian kronologi tersebut merupakan versi salah satu pihak dan perlu diuji melalui rekaman CCTV, keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

SIAPA MELAKUKAN APA?

Dalam keributan tersebut, Kun Abdullah mengaku mendapat beberapa pukulan hingga terjatuh dan tubuhnya membentur meja.

Gelas di atas meja disebut jatuh dan pecah. Pecahannya diklaim mengenai tubuh Kun Abdullah.

Vaskal, yang disebut berupaya membantu melerai, juga diklaim terkena pukulan dan tendangan.

Rosilawati disebut terdorong hingga terjatuh.

Rangkaian kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Pada 8 Agustus 2026, Mahisha Agni alias Messa dilaporkan telah mendatangi Polres Singkawang untuk membuat pengaduan terkait dugaan pengancaman dan intimidasi. Pihak pelapor menyatakan menyerahkan rekaman CCTV serta keterangan saksi kepada penyidik.

PELAPOR KINI DISEBUT MENJADI TERSANGKA

Perkara kemudian memasuki fase yang berbeda.

Kun Abdullah dan Vaskal disebut berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian keributan tersebut.

Perubahan posisi hukum ini menjadi titik penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Sebab, perkara tidak hanya menyangkut siapa yang mengalami kerugian atau siapa yang terlebih dahulu membuat laporan. Yang harus diurai adalah seluruh rangkaian kejadian sejak pertemuan dimulai sampai keributan berakhir.

Pertanyaannya sederhana:

Apa dasar penetapan tersangka terhadap Kun Abdullah dan Vaskal?

Pasal apa yang disangkakan?

Apa saja alat bukti yang telah diperoleh penyidik?

Apakah rekaman CCTV diperiksa secara utuh sejak sebelum kontak fisik terjadi hingga keributan berakhir?

Bagaimana penyidik mencocokkan rekaman CCTV dengan keterangan masing-masing saksi?

Dan yang tak kalah penting:

Apakah seluruh orang yang berada di lokasi telah diperiksa berdasarkan peran masing-masing?

CCTV JANGAN HANYA DILIHAT SEBAGIAN

Dalam perkara yang bermula dari pertemuan dan kemudian berubah menjadi keributan, rekaman CCTV memiliki posisi penting untuk membantu melihat urutan kejadian.

Namun, yang penting bukan hanya potongan beberapa detik ketika keributan terjadi.

Rekaman sejak para pihak datang, proses pembicaraan, pergerakan orang-orang sebelum kontak fisik, kontak fisik pertama, eskalasi keributan hingga situasi kembali terkendali perlu dilihat sebagai satu rangkaian.

Begitu pula dengan keterangan saksi.

Jika terdapat perbedaan antara keterangan para pihak, CCTV dan bukti lain, perbedaan tersebut semestinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk diuji.

DARI SOAL “JATAH” KE PERKARA PIDANA

Kasus Oriental Kopitiam menyisakan dua lapis persoalan.

Pertama, siapa yang secara sah berwenang mengelola parkir di lokasi tersebut dan bagaimana status perizinan serta retribusinya?

Kedua, apa yang sebenarnya terjadi dalam pertemuan pada 5 Agustus 2026 hingga perkara berkembang menjadi laporan pidana dan penetapan tersangka?

Kedua persoalan itu tidak seharusnya dicampuradukkan.

Jika persoalan awalnya adalah pengelolaan parkir, maka status legalitas pengelola dan mekanisme setoran perlu dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.

Jika kemudian terjadi tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan perbuatan masing-masing orang dan alat bukti yang sah.

Di situlah kronologi utuh menjadi penting.

Bukan siapa yang paling dulu melapor.

Bukan pula siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan.

Melainkan apa yang benar-benar terjadi di dalam Oriental Kopitiam pada 5 Agustus 2026.

Dan jawabannya semestinya dapat diuji melalui dokumen, CCTV, keterangan saksi serta proses hukum yang transparan.

Catatan redaksional:Saya sengaja menggunakan frasa “disebut”, “menurut pihak pelapor”, dan“perlu dikonfirmasi” untuk tuduhan soal “jatah/setoran”dan tindakan kekerasan,karena sumber yang tersedia belum memuat konfirmasi dari pihak yang dituduh.”Sumber pemberitaan sebelumnya juga mencatat laporan Messa ke Polres Singkawang pada 8 Agustus 2026

Sumber : AGYL EKA P “Ketua BPM DPD Kota Singkawan

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *