Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kerugian Negara Rp4 Triliun Lebih, Bos Bauksit Ilegal Aseng dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum

Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 s.d.2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan eksporyang diterbitkan tanpa verifikasi

Penyerahan tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

RESPONSIVEKALBAR.COM, JAKARTA-Tim Penyidik Jaksa Agung Muda BidangTindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada Tim Penuntut Umum KejaksaanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di ProvinsiKalimantan Barat Tahun 2017 s.d. 2025, Kamis (17/9) di Jakarta.

Selain Tersangka SDT alias Aseng, terdapat 4 (empat) Tersangka lain yang turut diserahkan yaitu:
1. Tersangka YA selaku Komisaris PT QSS.
2. Tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
3. Tersangka HFSD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat PembinaanPengusahaan Mineral Kementerian ESDM).
4. Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.

Dalam Release yang diterima media ini, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen.

Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, yaitu 9 Tug Boat, 7 Kapal Tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, 2 unit Bulldozer, 3 unitkendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidangtanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanahkosong di Pontianak.

Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh Tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait, dengan nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp350 miliar.

Adapun kasus posisi yang melibatkan SDT alias Aseng dkk yakni sejak tahun 2017 tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar, tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 s.d.2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan eksporyang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinanekspor.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perbuatanSDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86 (empat triliun sembilanpuluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah koma enam puluh delapan sen).(OK)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *