Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perwakilan Masyarakat Desa Teluk Bayur Sampaikan Konflik Lahan dengan PT Prakarsa Tani Sejati dalam RDPU Komisi II DPR RI

Melakukan penertiban terhadap lahan yang berada di luar HGU dan IUP PT Prakarsa Tani Sejati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan proses clean and clear terhadap dugaan tumpang tindih hak atas tanah di dalam kawasan HGU PT Prakarsa Tani Sejati.

RESPONSIVE.KALBAR.COM, JAKARTA-Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI untuk menyampaikan berbagai persoalan konflik agraria yang selama ini terjadi dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS).

RDPU tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dari tingkat pusat maupun Provinsi Kalimantan Barat, Bupati Ketapang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat Desa Teluk Bayur didampingi oleh Dewan Pakar DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., serta tim kuasa hukum, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H. dan Saaqib Faiz Baarrffan, S.H., M.H.

Pada forum tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi, baik terkait lahan yang berada di luar HGU maupun di dalam HGU PT Prakarsa Tani Sejati.

Masyarakat menyampaikan bahwa terdapat lahan seluas kurang lebih 1.400 hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) namun telah ditanami perusahaan. Selain itu, Weldi masyarakat mempersoalkan adanya bidang-bidang tanah yang menurut mereka tidak pernah diserahkan kepada perusahaan, tetapi kemudian masuk ke dalam kawasan HGU.

Perwakilan masyarakat, Jannaturrasid, juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, areal tersebut telah ditanami perusahaan sejak sekitar tahun 2000, sementara izin usaha perkebunan (IUP) disebut baru diterbitkan oleh Bupati pada periode 2011–2013. Dalam pembahasan rapat, Ketua Komisi II DPR RI mengibaratkan kondisi tersebut dengan ungkapan, “hamil dulu baru nikah,” sebagai bentuk kritik terhadap dugaan ketidaksesuaian urutan perizinan.

Selain itu, perwakilan masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa Koperasi Prakarti, yang disebut berkaitan dengan PT Prakarsa Tani Sejati, tidak ditemukan dalam situs resmi Kementerian Koperasi. Masyarakat juga mengaku menemukan dokumen koperasi yang mencantumkan nama “Desa Kubing”, padahal menurut mereka desa tersebut tidak pernah terdaftar sebagai desa di Kabupaten Ketapang. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan masyarakat dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Kesimpulan RDPU

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menghasilkan beberapa poin tindak lanjut, yaitu:

1. Mengaktifkan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
2. Melakukan penertiban terhadap lahan yang berada di luar HGU dan IUP PT Prakarsa Tani Sejati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan proses clean and clear terhadap dugaan tumpang tindih hak atas tanah di dalam kawasan HGU PT Prakarsa Tani Sejati.

Masyarakat Desa Teluk Bayur berharap tindak lanjut dari hasil RDPU tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku*(tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *