RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK –Palu majelis hakim akhirnya mengetuk perkara yang menyita perhatian publik. Mantan anggota Polri sekaligus eks ajudan Kapolres Melawi, Meigi Arlianda, divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (6/7), lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam amar putusan.
Namun, putusan itu tidak menutup perkara. Dari bangku penasihat hukum, perlawanan hukum langsung disiapkan.
Kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati Ishak, menyatakan kliennya akan mengajukan banding. Menurut dia, keluarga terdakwa juga telah sepakat membawa perkara tersebut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Kami menyatakan banding. Keluarga juga meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tingkat banding,” ujar Eka usai persidangan.
Bagi Eka, putusan tersebut belum menjawab berbagai hal yang, menurutnya, mengemuka selama proses pembuktian di persidangan. Ia berpendapat sejumlah fakta yang diajukan tim pembela tidak tercermin dalam pertimbangan majelis hakim.
“Kami menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak menjadi bagian dari pertimbangan putusan. Itu yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan banding,” katanya.
Eka juga mengaku mencatat sejumlah kejanggalan selama jalannya persidangan. Meski demikian, ia mengakui bahwa penilaian terhadap alat bukti dan pengambilan putusan merupakan kewenangan majelis hakim.
Selain menyoroti pertimbangan hakim, pihak pembela juga mengkritik materi tuntutan jaksa yang menurut mereka masih menyisakan sejumlah persoalan untuk diuji kembali pada proses banding.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 15 tahun. Majelis hakim juga tidak mengabulkan seluruh tuntutan jaksa sebagaimana termuat dalam surat tuntutan.
BAP Dibantah di Persidangan
Perkara ini bermula dari dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram yang ditemukan di sebuah gudang jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya. Saat perkara itu terungkap, Meigi masih berstatus anggota aktif Polres Melawi. Belakangan, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Dalam persidangan sebelumnya, Meigi mencabut sekaligus membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku memberikan keterangan di bawah tekanan psikologis dan intimidasi selama proses penyidikan. Ia juga menyatakan menandatangani dokumen tanpa terlebih dahulu membaca seluruh isinya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendapat bahwa dakwaan terhadap terdakwa didukung alat bukti yang sah dan mempertahankan tuntutannya hingga pembacaan putusan.
Dengan pernyataan banding dari pihak terdakwa, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi nantinya akan menguji kembali putusan Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan memori banding yang diajukan para pihak.*(Tim)**
Sumber : Kuasa hukum Meigi,Eka Nurhayati Ishak






