Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemegang Saham Baru Disorot, Warga Minta Audit Riwayat Lahan PT Prakarsa Tani Sejati

Menurut Sahadi "lahan yang diserahkan sekitar 21,16 hektare. Namun berdasarkan informasi yang diperolehnya belakangan, luas areal yang berkaitan dengan lahannya disebut mencapai sekitar 70 hektare.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun keberadaan perusahaan perkebunan. Yang mereka harapkan adalah penyelesaian persoalan secara terbuka, berbasis data, dan menghormati hak-hak masyarakat yang merasa memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Pergantian komposisi kepemilikan saham di PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) memunculkan harapan baru bagi sebagian warga di Desa Teluk Bayur dan Desa Suka Karya, Kabupaten Ketapang,”Di tengah perubahan tersebut, sejumlah warga kembali menyuarakan persoalan lahan yang selama bertahun-tahun mereka klaim belum terselesaikan.

Masuknya PT Bumi Boga Jaya sebagai pemegang saham terbesar perusahaan pada Maret 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk meninjau ulang berbagai persoalan yang selama ini membayangi hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Sedikitnya 21 warga yang mengaku memiliki alas hak atas lahan menyatakan bahwa tanah mereka kini berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Mereka berharap manajemen baru tidak hanya berfokus pada pengembangan bisnis, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap riwayat penguasaan lahan yang menjadi sumber keluhan masyarakat.

“Kami hanya ingin semuanya terang. Jika prosesnya memang sesuai aturan, tunjukkan kepada masyarakat. Namun jika ada kekeliruan, tentu harus ada perbaikan,” kata Weldi, salah satu warga yang mengaku memiliki lahan sekitar 69,2 hektare yang tidak pernah dilepaskan kepada perusahaan.

Keluhan serupa disampaikan Sahadi. Ia mengaku pernah menyerahkan sebagian lahannya kepada perusahaan, namun luas yang tercatat saat ini menurutnya berbeda jauh dengan luas lahan yang pernah disepakati.

Menurut Sahadi, lahan yang diserahkan sekitar 21,16 hektare. Namun berdasarkan informasi yang diperolehnya belakangan, luas areal yang berkaitan dengan lahannya disebut mencapai sekitar 70 hektare.

Sementara itu, Amran Kocel menyoroti lahan milik sepupunya, Suryanto. Ia mengatakan lahan seluas sekitar 221,55 hektare tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan, tetapi kini disebut berada dalam kawasan HGU.

Berbagai pengakuan itu belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Namun bagi warga, pergantian pemegang saham dianggap sebagai peluang untuk membuka kembali ruang dialog yang selama ini dinilai berjalan terbatas.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun keberadaan perusahaan perkebunan. Yang mereka harapkan adalah penyelesaian persoalan secara terbuka, berbasis data, dan menghormati hak-hak masyarakat yang merasa memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

“Kami ingin hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat. Karena itu persoalan lama perlu diselesaikan secara adil agar tidak menjadi beban berkepanjangan,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Warga juga meminta pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan pihak terkait lainnya ikut mengawal proses penelusuran dokumen serta riwayat penguasaan lahan. Menurut mereka, keterlibatan pemerintah penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan menghindari potensi konflik di masa mendatang.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Prakarsa Tani Sejati maupun PT Bumi Boga Jaya masih dilakukan. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.*(Jim/jwa)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *