RESPONSIVE.KALBAR.COM, KETAPANG – Seorang pria berinisial BZ atau disapa Zaka mengaku merasa dirugikan dan diduga menjadi korban permainan oknum dalam proses pendampingan hukum yang pernah dijalaninya. Zaka yang sebelumnya menjalani proses hukum di Kabupaten Ketapang kini berencana menempuh langkah penyelesaian terhadap seorang advokat berinisial “L” yang pernah menjadi kuasa hukumnya.
Kronologinya menurut pengakuan Zaka, dirinya sempat memberikan kuasa kepada advokat tersebut saat masih berada di Lapas Ketapang. Dirinya mengenal “L” melalui perantara seseorang yang dikenal Zaka berinisial “Tr”. Pada awal pendampingan hukum, ia mengaku diminta membayar uang sebesar Rp15 juta sebagai biaya jasa pengacara untuk proses banding.
Namun dalam perjalanan perkara dengan nomor 9/Pdt.G/2022/PN Ktp, Zaka menyebut ada komunikasi lanjutan melalui seseorang berinisial “Tr” yang diminta oleh advokat “L” untuk berhubungan dengan dirinya maupun pihak keluarga terkait perihal janji kalau Zaka akan bisa bebas dan untuk perihal tersebut Zaka diminta uang 150 juta. Zaka telah mengirim uang tersebut melalui pihak keluarganya melalui transfer atas nama “L”.
Dalam perkara tersebut, Zaka awalnya divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Setelah proses memberikan kuasa kepada “L , menurut pengakuan Zaka, dirinya mendapat informasi dari kuasa hukumnya yang menemuinya dilapas ketapang bahwa hukuman tersebut berubah menjadi 4 tahun penjara setelah banding maka dengan uang 150 juta itu hukumannya kembali menjadi 1 tahun 4 bulan. Zaka pun kaget mendengar hal tersebut bahkan bertanya-tanya kepada teman-temannya dilapas.
Zaka merasa telah ditipu karena uang dalam jumlah besar tersebut tidak jelas penggunaannya. Ia mengaku tidak memahami proses hukum maupun mekanisme peradilan sehingga merasa mudah diarahkan dan dipermainkan.
“Sudahlah saya ditahan, uang Rp150 juta juga hilang begitu saja. Alasannya untuk mengurus nya ke hakim agar vonis bisa turun,” ungkap Zaka kepada awak media.
Kini setelah bebas dari Lapas Ketapang, Zaka menyatakan ingin menyelesaikan persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan ke organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum kuasa hukumnya.
Secara hukum, apabila benar terdapat praktik meminta uang dengan alasan untuk mempengaruhi putusan hakim, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan serius dan berpotensi melanggar hukum pidana maupun kode etik profesi advokat.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat diwajibkan menjaga kehormatan profesi, bertindak jujur, dan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi advokat. Selain itu, advokat juga dilarang menjanjikan kemenangan perkara atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Apabila benar ada permintaan uang dengan dalih “membayar hakim”, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan penipuan, gratifikasi, suap, atau pelanggaran kode etik advokat. Namun demikian, semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak advokat berinisial “L” Maupun pihak terkait lainnya mengenai tuduhan yang disampaikan oleh Zaka tersebut.
Saat tim mencoba menghubung melalui pesan sang ioknum tidak menjawab sama sekali terkaidengan uruan nya” bahkan whatsap yang kami sampaikan hanya di red saja .*(jim/sas/ tim)**
Sumber : korban Zaka warga ketapang






