RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Laporan pencurian jagung di lahan program ketahanan pangan di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, membuka pintu pada perkara yang jauh lebih serius: dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkotika.
Dari kasus yang semula ditangani sebagai tindak pidana pencurian hasil pertanian itu, polisi justru menemukan hampir tiga ons sabu dan kini memeriksa tiga oknum anggota Polsek Manis Mata.
Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba yang dibackup Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga personel masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga terduga oknum anggota terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita, Rabu, 27 Mei 2026.
Perkara bermula dari laporan pengrusakan dan pencurian jagung di lahan milik Pemerintah Desa Ratu Elok pada Jumat malam, 22 Mei 2026.
Saat melakukan penyelidikan, anggota Polsek Manis Mata mengamankan seorang pria berinisial A (30). Dari tangan pria itu, polisi menemukan dua paket kecil kristal putih yang diduga sabu seberat sekitar 1,9 gram.
Penemuan tersebut mengubah arah penyelidikan.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap dua orang lain, yakni perempuan berinisial M (27) dan pria berinisial AT (20). Dari sebuah rumah kontrakan di Desa Ratu Elok, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat sekitar 299 gram.
Seorang terduga lain berinisial D disebut masih dalam pengejaran.
Namun bagian paling sensitif dari perkara ini muncul dalam pemeriksaan terhadap M dan AT. Keduanya disebut menyampaikan bahwa barang bukti sabu itu diduga berkaitan dengan oknum anggota Polsek Manis Mata.
Atas keterangan tersebut, tiga anggota polisi langsung diamankan ke Mapolres Ketapang untuk diperiksa oleh Satresnarkoba dan Sipropam.
Polres Ketapang belum membuka identitas ketiga personel tersebut maupun menjelaskan sejauh mana dugaan keterlibatan mereka dalam perkara itu.
AKP I Dewa Made Surita mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah Manis Mata dan Kabupaten Ketapang.
Kasus ini menyita perhatian publik karena kembali memunculkan pertanyaan lama tentang kerentanan aparat terhadap jaringan narkoba yang seharusnya mereka berantas.
Di tengah upaya pemberantasan narkotika yang terus digencarkan, perkara ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di internal kepolisian sendiri: apakah penanganannya akan berhenti pada pemeriksaan etik, atau berlanjut hingga proses pidana secara terbuka.
Polres Ketapang menyatakan perkembangan lanjutan kasus tersebut akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.*(Ras)**
Sumber : AKP I Dewa Made Surita






