Pontianak – Sejumlah warga dari Desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri yang di dampingi penasihat hukum Rusliyadi, SH mengadukan dua kepala desa dan PT SUP ke Ditreskrimum Polda Kalbar terkait dugaan kasus penggelapan, penipuan dan dugaan pemalsuan dokumen, pada Jumat 21 Jumat 2024.
“Hari ini sejumlah warga pedalaman dari Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai langsung membuat laporan ke Polda. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan, penipuan dan dugaan pemalsuan dokumen, ” kata Rusliyadi, SH kepada sejumlah wartawan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Warga Ketapang Laporkan PT SUP dan Dua Kepala Desa ke Polda Kalbar
Sementara itu, Marsianus Margono yang merupakan kepala dusun di Desa Sinar Kuri mengaku, proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh PT SUB tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga selaku pemilik lahan dan kepada dirinya.
“Tidak ada sosialiasi dan harga satu meter tanah dihargai Rp20 ribu M2. Dan hingga saat ini saya juga belum mendapatkan salinan surat SKT dari kepala desa, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Margono mengatakan, saat ini surat tanah miliknya diduga sudah dibalik nama atas nama kades tanpa sepengetahuan dirinya. “Saya tidak terima surat tanah miliknya saya dibalik nama tanpa sepengetahuan saya dan saya akan menuntut ” katanya.
Kepala Desa Sinar Kuri Adi Kusuma saat dikonfirmasi media ini via telpon mengatakan Sedang sakit. “Saya dalam kondisi sakit pak, ” katanya.*#(red)**
Informasi yang dihimpun menyebut proyek tersebut sejak awal dikendalikan oleh lingkaran tertentu. Dugaan praktik monopoli anggaran dan pengondisian pengadaan tanah mulai menjadi sorotan setelah muncul perbedaan nilai transaksi dengan harga pasar di sekitar lokasi kegiatan.
Sikap tegas DPRD Ketapang, polemik internal Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera kini memasuki babak baru. Publik pun menanti langkah Bupati Ketapang dalam merespons rekomendasi DPRD dan menentukan arah penyelesaian sengketa yang telah memicu perhatian luas di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu guru korban yang turut mendampingi di rumah sakit menambahkan bahwa pelaku kejahatan seksual tersebut merupakan salah satu pengusaha hiburan musik orgen tunggal di wilayah setempat. Korban mengaku telah mengenal pelaku selama kurang lebih enam bulan.
Ketua MABM Marau, bapak Iloy, disebut telah berupaya mempertemukan pihak Hairudin dengan AR melalui jalur mediasi. Dalam proses tersebut, AR dikabarkan pernah menyampaikan secara lisan kesediaannya untuk mengembalikan lahan yang telah ditanami sawit kepada pihak Hairudin.
Sejumlah petugas yang dianggap melanggar berat bahkan disebut dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan ulang dan pendidikan disiplin. Mereka disebut harus mengikuti program “back to basic” sebelum dapat kembali bertugas.
Menjelang Pelantikan Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edi, melakukan kunjungan silaturahmi ke jajaran pengurus DPD BPM Kota Singkawang