Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Konsesi Sawit Jadi,tempat Tambang Bauksit Ketapang Disorot, Ahli Hukum Nilai Ada dugaan Tumpang Tindih Izin

RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Aktivitas pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kegiatan tambang tersebut diketahui berlangsung di dalam area konsesi perkebunan kelapa sawit PT Ladang Sawit Mas (LSM), anak perusahaan PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA Group).

Berdasarkan keterangan warga, sebagian lokasi tambang berada dalam wilayah izin usaha perkebunan yang telah tertanam sawit.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih antara izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) perkebunan pada satu objek lahan yang sama.Isu tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta sinkronisasi regulasi antara sektor pertambangan dan perkebunan.

Ahli: Dua Izin di Lahan Sama Bertentangan Prinsip Tata Ruang
Pengamat hukum dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa secara prinsip tidak dibenarkan adanya dua izin usaha berbeda di atas lahan yang sama.

“Tidak dibenarkan ada dua izin usaha di atas lahan yang sama karena akan terjadi tumpang tindih penggunaan lahan. Hal ini jelas berpotensi bertentangan dengan RTRW,” ujarnya.
Menurut Herman, peruntukan wilayah telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga penerbitan IUP dan izin perkebunan dalam Areal Penggunaan Lain (APL) yang sama dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tata ruang.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 40 disebutkan IUP diberikan untuk satu jenis mineral.

Selain itu, ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah disesuaikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan usaha perkebunan memiliki hak atas tanah seperti HGU.

“Dengan demikian, tidak mungkin ada dua izin usaha berbeda di atas objek tanah yang sama.

Jika terjadi tumpang tindih, salah satu izin harus dibatalkan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Herman juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 47K/TUN/2020 yang menyatakan dalam kondisi tumpang tindih perizinan, salah satu izin harus dibatalkan.

Perusahaan:

Bukan Jual Beli Lahan, Hanya Ganti Rugi Tanaman
Sementara itu, Humas PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA Group), Agus Suryadi, membenarkan bahwa sebagian area tambang memang berada dalam izin PT Ladang Sawit Mas (LSM).

“Benar, sebagian luas lahan yang ditambang oleh PT Laman Mining masuk izin PT Ladang Sawit Mas,” ujarnya, Rabu (18/2).Namun ia membantah adanya transaksi jual beli lahan antara perusahaan sawit dan perusahaan tambang. Menurutnya, yang dilakukan adalah penggantian rugi atas tanaman sawit yang terdampak aktivitas tambang.

“PT Laman Mining bukan membeli lahan, tetapi mengganti rugi tanaman sawit yang masuk areal yang ditambang. Jika areal plasma, ganti rugi dilakukan kepada petani melalui koperasi.

Jika areal inti, kompensasi diberikan kepada PT LSM,” jelasnya.Agus juga memastikan bahwa lahan yang telah selesai ditambang wajib direklamasi dan dikembalikan sesuai peruntukan awalnya.

“Areal yang sudah ditambang harus direklamasi dan ditanam kembali. Yang awalnya inti tetap inti, dan yang plasma tetap menjadi milik plasma,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Minerba, pertambangan memiliki karakteristik sumber daya tidak terbarukan dan berada di bawah tanah, sehingga dalam praktiknya sering didahulukan dibanding komoditas di atas tanah yang bersifat terbarukan.

PT Laman Mining Belum Beri Keterangan Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Laman Mining melalui Valen yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penambangan di dalam konsesi perkebunan tersebut.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat, terutama menyangkut kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta transparansi perizinan antara sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Ketapang.
Jika Anda ingin, saya bisa buatkan juga versi tajam investigatif, versi opini publik, atau versi headline lebih keras untuk media online*(ada)**

Sumber : Herman Hofi Munawar

Laporan : jurnalis Kalbar .SDH 

Editor.    : timred 

Editor.   :

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *