RESPONSIVE.KAL-BAR.COM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Melawi menggelar Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perusahaan se-Kabupaten Melawi. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 11–13 Februari 2026, di Hotel Lima Bintang, Nanga Pinoh.
Kegiatan yang dibuka secara resmi pada Rabu (11/2) pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Melawi, Saibun Sibarani. Sekitar 50 perusahaan turut ambil bagian, dengan peserta terdiri dari pimpinan perusahaan dan perwakilan HRD.
Dalam sambutannya, Saibun menegaskan bahwa peraturan perusahaan memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Ia menyebut, keberadaan peraturan perusahaan yang disusun sesuai ketentuan perundang-undangan akan mencegah potensi perselisihan hubungan industrial.
“Peraturan perusahaan menjadi dasar dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan sarana hubungan industrial, seperti pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara efektif.
Tak hanya itu, kepatuhan terhadap program Jaminan SosialKetenagakerjaan juga menjadi perhatian utama. Menurut Saibun, kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.
“Kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan, loyalitas, dan produktivitas tenaga kerja,” tegasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua DPD Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Kalimantan Barat, Bahrudin Udai, SE, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sintang.
Kegiatan dipandu oleh moderator Irfan Darmawan, S.T.
Disnakertrans Melawi menyampaikan apresiasi kepada para narasumber atas kontribusi dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada dunia usaha terkait regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Melawi semakin memahami kewajiban penyusunan peraturan perusahaan, optimalisasi hubungan industrial, serta pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan demikian, iklim kerja yang kondusif, produktif, dan berkelanjutan dapat terus terwujud di Kabupaten Melawi.
Sumber : Bahrudin Udai
Laporan : kontributor Kalbar ,adi
Editor   : RedaksiÂ






