Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Ketapang Akan Panggil Pihak PLTU dan Vendor Buntut Kecelakaan Kerja Maut yang Terus Berulang

RESPONSIVE.KAL-BAR.COM –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, bereaksi keras atas tragedi kecelakaan kerja yang kembali terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun pada Rabu (21/1/2026). Ia menyoroti bahwa insiden maut di lokasi yang sama ini merupakan kejadian berulang setelah peristiwa serupa terjadi pada tahun 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, kecelakaan kali ini menewaskan dua pekerja, yakni JN (35) dan RN (32), serta menyebabkan dua pekerja lainnya, PEM (38) dan HR (30), mengalami luka-luka. Peristiwa ini terjadi saat para korban sedang membersihkan endapan abu batu bara (fly ash) di dalam cerobong asap, namun material abu di bagian atas tiba-tiba runtuh dan menimbun mereka.

“Kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun ini bukan hanya sekali, namun ini kedua kalinya. Pertama tahun 2025 dan sekarang Januari 2026 di lokasi yang hampir sama, yakni cerobong asap. Saya meminta tim audit melakukan audit kinerja PLTU Ketapang, baik secara hukum maupun kinerja,” tegas Achmad Sholeh saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (25/1/2026).

Achmad Sholeh menduga kuat adanya kelemahan dalam pengawasan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PLTU tersebut. Sebagai wakil rakyat, ia mendesak pihak kepolisian wilayah hukum Ketapang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan guna mengusut tuntas penyebab pasti keruntuhan material tersebut.

“Jika ditemukan unsur kelalaian, baik oleh pengelola PLTU maupun perusahaan vendor, maka tindakan hukum harus dilakukan secara tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan kerja,” ujarnya menambahkan.

Terkait langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Ketapang berencana melakukan pemanggilan resmi kepada manajemen PLTU Sukabangun, pihak vendor, serta instansi terkait melalui komisi terkait. Rapat kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi menyeluruh penerapan standar K3 agar tragedi serupa tidak terus memakan korban jiwa di masa depan.

Selain menuntut proses hukum, Sholeh juga menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib bertanggung jawab penuh terhadap para korban. Hak-hak pekerja, baik bagi korban yang meninggal dunia maupun yang selamat, harus dipenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kondisi di lapangan sempat memanas pasca-kejadian ketika pihak keluarga korban mendatangi area PLTU untuk meminta penjelasan. Pihak keluarga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tertutup dan lamban dalam memberikan informasi mengenai kondisi para pekerja saat insiden terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Manager PLTU Sukabangun, Zais, belum mendapatkan tanggapan resmi terkait kronologi dan tanggung jawab perusahaan atas insiden berdarah tersebut.

Sumber: ketua DPRD Ketapang H.Ahmad Soleh .
Laporan : liputan khusus. Jurnalis Kalbar Hardi
Editor.     : war

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *