RESPONSIVEKALBAR.COM-
Sebuah Perusahaan pertambangan Bauxite PT. BRUIL (Bumi Raya Utama Industries Logam) sedang dibidik, pasalnya Perusahaan ini pernah melakukan kegiatan Operasi Produksi komoditas tambang Bauxite di dalam Kawasan Tertutup (Hutan Produksi) di wilayah Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Data yang telah dihimpun tim Responsive Kalbar, terindikasi sekitar Belasan Hektar Kawasan Hutan Produksi telah luluh lantak ditambang oleh PT. BRUIL. Diduga keras penggarapan tambang bauxite oleh PT. BRUIL di Kawasan Hutan Produksi ini, tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
PPKH Kehutanan adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, yaitu izin untuk memakai sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi utamanya. PPKH menggantikan izin sebelumnya, IPPKH, dan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 7 Tahun 2021.
Tidak hanya terkait PPKH, PT. BRUIL juga diduga keras melakukan Operasi Produksi jenis tambang Bauxite pada Kawasan Hutan Produksi, tanpa ada Persetujuan Teknis RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya) dari Pemerintah. Negara berpotensi mengalami Kerugian yang signifikan atas permasalahan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi tim Responsive di lapangan, bahwa izin PT. BRUIL diterbitkan oleh Bupati Sangggau melalui SK Bupati Sanggau Nomor 569 Tahun 2012, Tentang Perubahan SK Bupati Sanggau Nomor 391 Tahun 2011. Tentang Pemberian IUP-OP Bahan Galian Bauksit Kepada PT. BRUIL dengan Luas lahan 4,633,00 Ha, Komoditas Tambang jenis BAUKSIT.
Hingga berita ini tayang, Tim Responsive Kalbar masih melakukan pengembangan informasi dan data terkait aktifitas tambang Bauxite oleh PT. BRUIL,
Pada Kawasan Hutan Produksi tersebut dengan berkoordinasi ke beberapa pihak terkait.*(Timred)**











