RESPONSIVE.KAL.BAR.COM – Perilaku arogan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu kemarahan publik.
Oknum berinisial AS diduga mengancam akan “memotong putus leher” seorang wartawan media online mnctvano.com berinisial MS, usai dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026), ketika wartawan MS melakukan konfirmasi mengenai dugaan aktivitas PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas yang meliputi wilayah Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Alih-alih memberikan klarifikasi, oknum Kades AS justru mengirimkan pesan suara (voice note) bernada ancaman.
Dalam rekaman tersebut, AS menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan emas bukan hanya terjadi di wilayahnya, melainkan juga di sejumlah daerah lain di Kalimantan Barat.
Namun, pernyataannya kemudian disertai ancaman keras terhadap wartawan yang melakukan peliputan,”Ancaman tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Dinilai Langgar UU Pers dan KUHP
Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.
Selain itu, ancaman kekerasan juga dapat dijerat melalui Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur sanksi atas perbuatan tidak menyenangkan serta ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
“Pejabat publik seperti kepala desa seharusnya bersikap transparan. Jika tidak melakukan pelanggaran, tidak perlu risih terhadap konfirmasi atau liputan wartawan,” tegas pernyataan dari tim jurnalis Kalbar .
Hingga berita ini diturunkan, wartawan MS bersama tim media menyatakan akan melaporkan dugaan ancaman tersebut secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalbar guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber. : Wartawan media online M
Laporan. : tim jurnalis USA.
Editor. : timred






