Responsivekalbar.com
Kayong Utara
Pembangunan smelter PT Darma Inti Bersama DIB di desa Pelapis kecamatan Kepulauan Karimata kabupaten Kayong Utara provinsi Kalimantan Barat mengisahkan beragam cerita.
Mulai dari pelepasan lahan yang tidak transparan pada warga,pengaliran limbah kelaut dan beberapa pekan ini di temukan PT DIB melakukan peledakan di Sempadan pantai pulau penebang.
Salah satu masyarakat desa pelapis inisial P menjelaskan tgl 06 Mei 2025 lalu,kita di undang pihak PT DIB Silaturahmi bersama masyarakat Desa Pelapis, di Hotel Grand Zuri.Dalam kesempatan tersebut kami mempertanyakan masalah Analisis Dampak Lingkungan AMDAL kepada pihak perusahan PT DIB dan mempertanyakan juga pada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Provinsi Kalimantan Barat terkait AMDAL.
“Pihak DLHK propinsi kalimantan barat yang di wakili bu Yenny menjelaskan kepada masyarakat desa pelapis di hotel grand Zuri bahwa AMDAL PT.DIB telah terbit.
Ucap P menirukan kata Bu Yenny pada timred media 4 Juni 2025
Lanjut P seharusnya pihak perusahan boleh meyerahkan salin AMDAL itu ke pihak desa dan kecamatan agar masyarakat luas mengetahui seperti apa pelaksanaan kegiatan pembangunan smelter PT DIB berjalan sesuai AMDAL apa tidak.
“Mengingat AMDAL bukan lah rahasia publik,artinya siapapun boleh melihat dan mengetahui nya agar semua masyarakat bisa memahami.tuturnya
Senada di sampaikan JN warga pelapis,masalah PT DIB ni sudah komplit saat dalam pembangunan smelter, seperti warna air laut sempat berubah akibat limbah pengerukan tanah masuk kelaut.dan akhir akhir ini dilakukan pengeboman alias peledakan Sempadan pantai pulau penebang.
“Dengan cerita pengeboman di lokasi pembangunan smelter PT DIB,beberapa pekan lalu tentu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan nelayan Desa Pelapis.Apalagi setelah terjadinya peledakan Sempadan pantai pulau penebang muncul vidio TikTok di group Facebook tutur JN
Lanjut JN kejadian seperti itu sangat menarik perhatian masyarakat desa pelapis dan kita semua,karena kami masyarakat desa tidak pernah di undang sosialisasi oleh pihak perusahaan terkait pembangunan smelter PT DIB yang akan menggunakan bahan peledak dalam mempermudah pekerjaannya
“Tentu para nelayan mayang (penangkap Ikan Bawal) sangat di rugikan dengan kejadian yang aneh aneh di buat PT DIB itu,akibat nya saat ini hasil tangkapan ikan nelayan kami berkurang,banyak pekarangan laut kami seperti bagan tancap (Kelong) dan lain-lain tak menghasilkan Tuturnya
Menurut nya dari ledakan bom di area Sempadan pantai pulau penebang ini akan berpengaruh ke pada makhluk hidup dilaut,apalagi sisa serpihan bahan peledak maupun material yang diledakan itu berhamburan ke air.
“Firasat kami masyarakat pulau kedepannya sudah pasti menderita,karena di awal saja kearifan lokal kami tidak di perhatikan oleh perusahaan dan penguasa.ungkap nya
JN bersama masyarakat desa pelapis minta pada mabes polri, Polda kalbar untuk turunkan tim agar bisa memeriksa alat peledak jenis apa yang di gunakan PT DIB,mengingat saat terjadi peledakan yang viral itu nampak serpihan serpihan dari ledakan itu masuk ke air laut.
“Apakah perusahaan itu benar benar telah mendapatkan izin menggunakan bahan peledak,dari mabes polri dan pemerintah daerah setempat.
Melihat dari kejadian pihak PT DIB meledakan area Sempadan pantai pulau penebang.Pungkasnya
Melihat viralnya berita tentang PT DIB yang beragam cerita di tengah masyarakat desa pelapis.
Kajian hukum :
DR.Herman hofi Munawar Pakar hukum dan kebijakan publik.Sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti UPB Kalimantan Barat melalui pesan singkat WhatsApp pada 5 Juni 2025.
Perusahaan Pertambangan boleh menggunakan bahan peledak untuk tujuan eksploitasi,terutama dalam kegiatan pertambangan dan proyek-proyek non-tambang lainnya. Namun penggunaannya di atur dalam Regulasi yg sangat Ketat.Seperti izin dari Direktorat Jenderal Keselamatan Pertambangan,Directorate General Of Mines Safety (DGMS) dan izin dari Mabes Polri.karena hal ini sangat berbahaya.
“Untuk menggunakan bahan peledak Perusahaan tersebut harus memiliki izin dari Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan Gudang dan Penyimpanan yang di miliki perusahan.
Perusahaan wajib memiliki gudang bahan peledak yang memenuhi persyaratan teknis dan keamanan serta Lokasi gudang penyimpanan harus mempertimbangkan jarak aman terhadap lingkungan sekitar.jelas Herman hofi
Selain memperhatikan gudang penyimpanan bahan peledak, perusahan harus mempunyai Juru Ledak yang bersertifikat.Tidak boleh karyawan biasa yang menggunakan bahan peledak.
Pekerjaan peledakan hanya boleh ditangani oleh karyawan tambang yang memiliki sertifikat Juru Ledak Klas II dan Kartu Izin Meledakkan (KIM) yang masih berlaku.
Herman hofi menyebut,Saat ini Kalimantan Barat sedang dalam proses pengembangan kawasan industri dan pembangunan smelter, yang mungkin melibatkan aktivitas konstruksi besar.
Namun segala bentuk pembangunan harus tetap tunduk pada peraturan yang berlaku, terutama terkait perlindungan lingkungan dan zona sempadan pantai.
Jika ada rencana peledakan itu harus di lokasi jauh dari sempadan pantai serta harus melalui kajian AMDAL yang ketat.
“Oleh karena itu, secara tegas dapat dikatakan bahwa perusahaan tidak boleh meledakan area Sempadan pantai karena hal itu melanggar berbagai regulasi dan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.unkapnya
Dosen fakultas hukum UPB itu menambahkan secara umum perusahaan tidak boleh melakukan peledakan di area Sempadan pantai, Ada beberapa alasan kuat mengapa tindakan ini dilarang.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan ekosistem pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, dan habitat satwa laut yg sangat rentan terhadap dampak aktivitas peledakan.
“Ada beberapa dasar Hukum Larangan Peledakan di Sempadan Pantai
Yaitu UU No 27 Thn 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Thn 2014. Undang-undang ini secara tegas mengatur larangan perusakan ekosistem dan perubahan fungsi lindung.terangnya
Ada juga PERPRES No. 51 Thn 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Perpres ini mempertegas definisi dan fungsi sempadan pantai, serta memberikan batasan terhadap kegiatan di area tersebut.Permen Kelautan KKP No. 21/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai.
“Peraturan ini secara rinci menjelaskan bagaimana sempadan pantai dihitung dan diatur, termasuk penetapan zona lindung. Serta UU No.32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Yang mengatur tentang baku mutu lingkungan hidup dan sanksi bagi pihak yang melakukan perusakan lingkungan, termasuk di wilayah pesisir.tutup Herman hofi
Tim Media melalui pesan singkat WhatsApp telah menghubungi pihak perusahaan,DLHK Provinsi Kalimantan dan Polda kalbar terkait peledakan sepadan pantai pulau penebang dan mempertanyakan dampak lingkungan serta bahan peledak jenis apa yang di gunakan juga perizinan dan batas aman yang di ledakan.
Namun hingga berita ini di tayangkan pesan masuk tidak di jawab.(Roes/rmn)






