Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Petugas Amankan 34,8 kilogram Sisik Tringgiling di Pontianak

Responsivekalbar – Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan sebanyak 34,8 Kg sisik Trenggiling di Gang Bersama III Jalan H.R.A. Rahman kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (8/10/2023)

Selain berhasil mengamankan 34,8 Kg sisik Trenggiling ini, Satreskrim Polresta Pontianak juga berhasil menangkap seorang pria bernama Kr alias Us (48) yang diduga sebagai pemilik.

“34,8 Kg Sisik Trenggiling ini hendak dikirim dan dijual kepada seseorang atas nama Dion yang beralamat di Kabupaten Kapuas Hulu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 10.00 wib.

Menurut Kompol Tri Prasetyo, namun sebelum sisik Trenggiling ini dikirim, pihaknya terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tersangka Kr alias Us beserta barang bukti.

“Menurut keterangan tersangka, sisik trenggiling ini didapat dari seseorang di Kecamatan Kuala Mandor, di mana perkilnya tersangka membeli senilai Rp800 ribu. Pembelian pun secara bertahap hingga akhirnya terkumpul sebanyak 34,8 kg sisik trenggiling,” ujar Kompol Tri.

Kompol Tri menerangkan barang bukti yang diamankan 34,8 kg sisik trenggiling itu dikemas menggunakan kardus yang terbungkus karung berwarna putih dengan berat 30 kg dan 4,8 kg sisik trenggiling yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam merk Naval.

Ditegaskan Kompol Tri, atas apa yang dilakukan oleh Kr alias Us pihaknya menjerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Terduga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Kompol Tri.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *