Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perusahaan sebut lahan 136 Ha milik mitra Dusun Sindur. Rugi Rp8 Miliar akibat blokade 19 bulan

PT Satria Multi Sukses (SMS) membantah tudingan menyerobot lahan warga Dusun Nangka, Sengah Temila, K.abupaten Landak .

Andreas menjelaskan, 136 hektar yang diklaim tersebut terletak di Blok R56, R57, R58, R59, R60 dan S56. Lokasi itu masuk dalam wilayah perkebunan PT SMS yang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 002 NIB 8120310072451 seluas 2.888,24 hektar atas nama PT Satria Multi Sukses, beralamat di Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki.

RESPONSIVEKALBAR.COM, PONTIANAK-PT Satria Multi Sukses (SMS) membantah tudingan menyerobot lahan warga Dusun Nangka, Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Head of Legal PT SMS, Andreas Lani, menjelaskan lahan seluas 136 hektar yang diklaim Hermanto CS yang mengatasnamakan masyarakat Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, sejatinya adalah lahan kemitraan Dusun Sindur dengan PT SMS.

Lahan tersebut sudah dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan penyerahan pada tahun 2009 dan 2010 oleh warga Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.

“Saat itu tahun 2009 ada sekitar 100 kepala keluarga menyerahkan lahan mereka untuk bermitra dengan perusahaan seluas 136 hektar. Status mitra tersebut masih berlangsung sampai sekarang 2026, dengan masa kontrak 35 tahun,” kata Andreas kepada Responsivekalbar.com, Jumat (30/10/2026) di Pontianak.

Tunjukkan Bukti HGU dan Surat Bupati

Andreas menjelaskan, 136 hektar yang diklaim tersebut terletak di Blok R56, R57, R58, R59, R60 dan S56. Lokasi itu masuk dalam wilayah perkebunan PT SMS yang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 002 NIB 8120310072451 seluas 2.888,24 hektar atas nama PT Satria Multi Sukses, beralamat di Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki.

Lebih lanjut, Pemda Kabupaten Landak telah membentuk Tim Verifikasi untuk membuktikan apakah lahan itu masuk Dusun Nangka atau Dusun Sindur.

Hasilnya, Bupati Landak mengeluarkan surat penegasan pada 26 September 2026 yang menyatakan lahan 136 hektar itu adalah lahan milik mitra PT SMS di Dusun Sindur.

“Di surat Bupati Landak tegas mengatakan lahan yang katanya dicaplok PT SMS itu tidak benar. Malah justru sebaliknya oknum ini yang menyerobot tanah lahan PT SMS yang sudah bermitra dengan warga Dusun Sindur,” ujar Andreas.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rugi Rp8 Miliar Akibat Blokade

Andreas juga menyebut akibat pemasangan Adat Pamabakng pada April 2025, manajemen PT SMS tidak dapat melakukan aktivitas agronomi di areal 136 hektar tersebut.

Selama 19 bulan, April 2025 hingga Oktober 2026, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar dan seluruh tanaman mengalami kerusakan parah.

“Perusahaan tidak mungkin mengorbankan masyarakat. Kalau itu punya masyarakat Nangka, kita serahkan ke masyarakat Nangka. Kalau itu punya Sindur, gak mungkin kita serahkan ke masyarakat Nangka,” jelasnya.

Soal Pemenjaraan Warga

Terkait tudingan pemenjaraan warga, Andreas menegaskan itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Penahanan mereka sudah melalui tahapan sejak tersangka dan pembuktian di pengadilan hingga pengadilan tinggi dan kasasi tetap dihukum. Bukan serta merta dari perusahaan, karena perusahaan hanya melaporkan bahwa di lahan 136 itu ada pencurian,” pungkas Andreas. (OK

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *