Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polda Sumut Diminta Bongkar Dugaan”Penadah Emas Ilegal di Madina

Kalau ingin memutus mata rantai PETI, jangan hanya penambangnya yang ditindak. Jalur distribusi,pengolahan

Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan kepada media, terdapat dugaan aktivitas penampungan atau pengolahan emas di kawasan Pasar Lihir. Selain itu, disebut pula adanya tempat pengolahan emas di Panyabungan Jae yang disebut milik seseorang berinisial S.

RESPONSIVEKALBAR.COM,PANYABUNGAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak mengusut dugaan jaringan penampungan dan jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Desakan tersebut mencuat menyusul dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat pengolahan maupun penampungan emas atau yang di tengah masyarakat dikenal sebagai “gebosan”. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di sejumlah lokasi dan perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan kepada media, terdapat dugaan aktivitas penampungan atau pengolahan emas di kawasan Pasar Lihir. Selain itu, disebut pula adanya tempat pengolahan emas di Panyabungan Jae yang disebut milik seseorang berinisial S. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum.

Aktivis Sumatera Utara asal Mandailing Natal, Sukry Masution, meminta Polda Sumut tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri mata rantai setelah emas keluar dari lokasi tambang.

“Kalau ingin memutus mata rantai PETI, jangan hanya penambangnya yang ditindak. Jalur distribusi, pengolahan dan pihak yang membeli atau menampung emas yang diduga berasal dari tambang ilegal juga harus diperiksa,” ujar Sukry, Rabu (16/9/2026), di depan Mapolda Sumut.

Menurutnya, keberadaan penampung atau pembeli merupakan bagian penting yang perlu ditelusuri dalam pengungkapan jaringan PETI. Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul emas, transaksi, dokumen, serta pihak-pihak yang memasok dan menerima emas tersebut.

Secara hukum, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Polda Sumut sebelumnya memang telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbatasan Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah ekskavator dan 17 orang untuk pemeriksaan.

Perkembangan kasus tersebut juga menunjukkan bahwa penyidik Polda Sumut kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tambang emas ilegal di perbatasan Tapsel-Madina.

Karena itu, Sukry berharap penyelidikan tidak berhenti pada lokasi penambangan.

“Polda Sumut harus berani membongkar sampai ke hilir.”Siapa yang membeli, siapa yang mengolah, dari mana emas diperoleh dan ke mana emas tersebut dipasarkan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penampungan emas hasil PETI agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum sehingga dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.*(tim)**

Sumber : Sukry Masution,

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *