RESPONSIVE.KALBAR.COM, MEDAN-Muhammad Ridwan dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih menjadi salah satu komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029. Namanya masuk dalam tujuh calon yang memperoleh suara terbanyak dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumatera Utara, Selasa, 15 September 2026.
Pemilihan berlangsung hingga sekitar pukul 17.15 WIB. Sebanyak 17 dari 21 anggota Komisi A DPRD Sumut hadir dalam rapat tersebut.
Hasil pemungutan suara menempatkan Ahmad Arfah, Mulyadi, dan Mutiah Ulfa sebagai tiga calon dengan perolehan 17 suara. Iswanda Situmorang dan Muhammad Ridwan masing-masing mengantongi 16 suara. Dua kursi lainnya diisi Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron, masing-masing memperoleh 15 suara.
Dengan hasil tersebut, Ridwan bersama enam calon lainnya akan mengisi tujuh posisi komisioner KPID Sumut untuk masa jabatan 2026–2029.
Tidak Ada Petahana
Komposisi baru KPID Sumut ini tidak menyertakan satu pun komisioner petahana. Artinya, seluruh tujuh nama yang terpilih merupakan wajah baru untuk periode kepengurusan mendatang.
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, mengatakan hasil rapat pleno selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebelum diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara.

“Rapat sudah selesai, selanjutnya berita acara akan diserahkan ke Gubernur,” kata Landen.
Sebelum pemilihan, sebanyak 21 calon menjalani tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPRD Sumut. Dari proses tersebut, Komisi A memilih tujuh nama untuk menduduki kursi komisioner KPID Sumut.
Persaingan 21 Calon
Selain tujuh nama terpilih, terdapat 14 calon yang berada di bawah perolehan suara tujuh besar. Mereka adalah Agus Supratman, David Simbolon, Dearlina Sinaga, Nurleli, Repa Duha, Zulfahmi Hasibuan, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Muhammad Ari Agung Baskoro, Muhammad Hidayat, Rustam Ependi, Mustarom, Ibnuraash Aleslami, dan Rifian Arif.
Proses seleksi tersebut menjadi pintu masuk bagi para calon untuk menduduki lembaga yang memiliki posisi penting dalam pengawasan penyiaran di Sumatera Utara.
KPID merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugasnya tidak sekadar mengawasi program siaran. KPID juga memastikan lembaga penyiaran mematuhi aturan, mengawasi isi siaran, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Bola Kini di Tangan Pemerintah Provinsi
Setelah pemilihan di DPRD Sumut, proses belum sepenuhnya berakhir. Hasil pemungutan suara dan berita acara rapat pleno akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk proses pengangkatan dan pelantikan.
Dengan terpilihnya tujuh komisioner baru, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana mereka menjalankan mandat pengawasan penyiaran selama periode 2026–2029.
KPID Sumut akan berhadapan dengan berbagai persoalan penyiaran, mulai dari kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi, kualitas dan isi siaran, hingga pengaduan masyarakat.
Tujuh nama telah dipilih. Kini pekerjaan sesungguhnya berada setelah ruang sidang: memastikan mandat pengawasan penyiaran tidak berhenti sebagai hasil pemungutan suara, tetapi diterjemahkan dalam kerja yang dapat dirasakan publik.(tim)**
Sumber :(Magrifatulloh)






